REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022, Sabtu Malam (8/1/2022).
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat kecamatan, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan kekuatan 4 personil masing-masing dari Polsek Pegandon 3 personil, Sat Pol-PP Pegandon 1 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H memberikan imbauan kepada warung cafe kopi dan Pos Siskampling.
“Apabila masih menerima pembeli tidak delivery atau take-away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine-in akan di berikan sanksi teguran secara lisan serta untuk jam operasional sampai jam 21.00 Wib,” ujarnya
Lanjut Zainal, bagi yang masyarakat yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
“Kami membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
Warga masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek Pegandon
Sementara Rokim (37) salah satu pedagang di wilayah Pegandon mengatakan dirinya tidak tau, kalau Kendal ini masih level 2. maka dirinya tetap berjualan seperti biasa, namun dengan adanya imbauan dari Polsek Pegandon atau Satgas Covid-19 dirinya akan mengikuti aturan pemerintah.
“Saya mohon maaf pak karena saya tidak tau, untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tentukan oleh pemerintah, semoga corona segera hilang Aamiin,” kata Rokim. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Indonesia Usung Pemberantasan Perdagangan Manusia Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN
-
TNI AL Lanal Lampung Serbu 500 Warga Lampung Laksanakan Vaksinasi Maritim Dosis I
-
Himbau Warga Patuhi Prokes 5M, Petugas Bawa Poster Keliling Wilayah Kecamatan Bulu
-
Brigjen TNI Achmad Fauzi, TMMD Wujud Sinergitas Semua Elemen Untuk Membangun NKRI
-
Swasembada Gula, ID FOOD Genjot produksi Hingga 400 Ribu Ton di Tahun 2025
-
Memperingati HUT RI Yang Ke-78, Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan Berikan Remisi Kepada Warga Binaan 681 Orang Dan 1 Orang Bebas
-
Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor
-
Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data
-
Bersinergi, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Rakor Bersama Puskesmas Kanggime Bahas Kesehatan Lingkungan
-
Direktur PDAM Bersama Kepala Perusda Kabupaten Pinrang Berkesempatan Bertemu Langsung Pj.Bupati Pinrang

