REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal di Aula Kantor BSKDN Kemendagri Jakarta, Jumat (4/11/2022). Asistensi tersebut dilakukan agar Kabupaten Kendal memperoleh hasil maksimal dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tahun 2023 mendatang.
“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Kendal untuk berkoordinasi dengan kami. Semoga pertemuan ini menghasilkan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menerima kunjungan jajaran Pemkab Kendal.
Kabupaten Kendal, lanjutnya, menjadi salah satu daerah yang tergolong tertib dalam mengelola keuangannya. Namun begitu, Yusharto berharap beragam upaya perbaikan dapat terus dilakukan sehingga mampu mewujudkan kinerja tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Ada 6 dimensi yang diukur dalam IPKD. Dimensi ini harus dipahami benar. Untuk itu pada kesempatan ini mari kita diskusikan bersama, dimensi mana saja yang perlu ditingkatkan lagi. Lalu bagaimana struktur kerja yang mesti disiapkan dengan baik,” ujar Yusharto.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono berharap asistensi yang dilakukan BSKDN Kemendagri mampu memberikan pemahaman yang komprehensif ihwal IPKD. Pemahaman ini menurutnya penting agar Kabupaten Kendal mampu meraih hasil optimal dalam pengukuran IPKD.
“Target kami tahun depan Kendal mendapat nilai pengukuran sebesar 79,3%. Untuk itu mohon penguatan dari Kemendagri dan penjelasan sedetail-detailnya terkit dimensi (indeks),” ujar Sugiono.
Jajaran Kabupaten Kendal juga mengaku siap mengadopsi strategi tata kelola keuangan di daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik dalam pengukuran IPKD. “Segala peluang-peluang akan kami maksimalkan sehingga Kendal dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas,” pungkas Sugiono.
Sebagai informasi, IPKD memiliki 6 dimensi yang terdiri dari kesesuaian dokumen perencanaan dengan anggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini badan pemeriksa keuangan (BPK).
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
APD Mukomuko Terbentuk, Amrozi: Tawarkan Layanan Untuk Pemilu 2024
-
Gelar Jumat Curhat, Kabag Ops Polres Kendal Dengarkan Keluhan Masyarakat
-
HUT Kopassus ke 70, Gelar Lomba Bagi Pecinta Olahraga Terjun Payung
-
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Dubes AS di Kemhan
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cigudeg giat sambang guna selalu menjaga Kamtibmas di Desa binaan, dalam rangka memberikan rasa aman serta mewujudkan tertib sosial di masyarakat Desa binaannya dan ajak cegah TPPO
-
Komitmen Pemda Penting untuk Wujudkan Smart City
-
KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Bahama Drifting di Perairan Kepri
-
Babinsa Koramil Jila Minta Agar Warga Tetap Jaga Kesehatan Dan Jangan Takut Untuk Berobat
-
Prof Zudan Minta Jajaran BNPP Lakukan Branding Pengelolaan Perbatasan
-
Banjir Bandang Menghantam Dua Kecamatan Di Kabupaten Musi Rawas


