REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat – Dalam pemilihan BPD di kabupaten Nias Barat Tahun 2021 yang akan digelar pada bulan mendatang, ASN tidak diperkenankan menjadi calon BPD terkecuali jika situasi terpaksa.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada pelaksanaan sosialisasi PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hall Tokosa, Onolimbu Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/72021).
“jangan meminta rekomendasi untuk mencalonkan diri menjadi BPD kepada saya, tidak akan saya berikan kecuali kalau di daerah tersebut tidak ada yang memenuhi syarat selain ASN” tegas Khenoki.
Ia menambahkan, itupun dalam pemberian rekomendasi kepada ASN untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD, terlebih dahulu diturunkan tim guna memastikan bahwa tidak ada warga setempat yang memenuhi syarat baru diberi rekomendasi.
Laporan : Sabar
Tags: nias barat
-
Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Senilai Rp10,01 Miliar
-
Percepatan Vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Gowa Bersama TNI-Polri Intens Laksanakan Vaksinasi Covid-19
-
Saifullah : Semarak HUT BAPERA Langsa Santuni Anak Yatim Dan Saling Berbagi
-
Badan Kesbangpol Diminta Persiapkan Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024
-
Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
-
Pangdam I Bukit Barisan Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPP Santri Tani NU
-
Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas
-
Pertemuan Bilateral Kemhan RI dan Kemhan Jepang: Implementasi “ASEAN Outlook on the Indo-Pacific” Dalam Perspektif Pertahanan
-
Upaya Dukung Pencegahan Penyebaran Penyakit PMK, Polres Cilacap Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
-
Usai Divaksin, Warga Desa Ketitang Lor dapat Minyak Goreng Gratis



