REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat – Dalam pemilihan BPD di kabupaten Nias Barat Tahun 2021 yang akan digelar pada bulan mendatang, ASN tidak diperkenankan menjadi calon BPD terkecuali jika situasi terpaksa.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada pelaksanaan sosialisasi PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hall Tokosa, Onolimbu Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/72021).
“jangan meminta rekomendasi untuk mencalonkan diri menjadi BPD kepada saya, tidak akan saya berikan kecuali kalau di daerah tersebut tidak ada yang memenuhi syarat selain ASN” tegas Khenoki.
Ia menambahkan, itupun dalam pemberian rekomendasi kepada ASN untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD, terlebih dahulu diturunkan tim guna memastikan bahwa tidak ada warga setempat yang memenuhi syarat baru diberi rekomendasi.
Laporan : Sabar
Tags: nias barat
-
Pertemuan Bilateral Kemhan RI dan Kemhan Jepang: Implementasi “ASEAN Outlook on the Indo-Pacific” Dalam Perspektif Pertahanan
-
Ketua DPRD dan Forkopimda Kep. Babel Saksikan Launching Layanan Polisi 110
-
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0613/Ciamis Gelar Program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa
-
Di Balik Angka Triliunan APBD 2026: DPRD Halut Serukan Disiplin Anggaran dan Pengendalian Belanja”Harmoni Pemerintahan Mengawali Masa Sidang Baru dan Pengajuan RAPBD 2026
-
Hijazi Pilih Gubernur Rohidin: Target Menang di Rejang Lebong
-
Bupati Way Kanan Hadiri Sertijab Camat Kecamatan Buay Bahuga dan Pelantikan TP PKK
-
Integrasi Data dan Keterhubungan Layanan, Syarat Mutlak Menuju Pemerintahan Cergas
-
Gus Menteri Kunjungi Balai Pelatihan Masyarakat Denpasar
-
Ucapan Selamat Dari Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasssmita, S.I.K. Atas Pelantikan Dan Pengukuhan Penguru Daerah IWO Pinrang
-
Gelar Baksos Polri Presisi, Polres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan di Moment Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H


