REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat yang menggelar acara sosialisasi yang bertajuk ” Meraih Peluang Kerja Ke Luar Negri, di gedung Edotel Graha Ahmad Dasuki SMK Alfatonah Pasir Malang Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin (04/10/2021)
Hadir sebagai nara sumber BP2M Jawa Barat, Dinas Sosial jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan Aparat penegak Hukum yang diwakili oleh pihak Polsek Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan BP2MI Jawa Barat Tugiyarto mengungkapkan latar belakang kegiatan tersebut karena banyak warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negri secara unprosedural atau tidak resmi, pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengupayakan perlindungan semaksimal mungkin terhadap permasalahan pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Maka dari itu kami membuka pos Pelayanan Penempatan dan Perlindingan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Kabupaten Sukabumi, serta membuka Call Center bebas pulsa di nomor telepon 08001000.
Jadi PMI atau pihak keluarga yang bermasalah bisa datang ke pos pengaduan atau melalui telepon,” ungkapnya
Lanjut Kabid penempatan Kerja Disnakerstrans Kabupaten Sukabumi Agus Hermawan mengatakan, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengerti cara yang tepat untuk bisa bekerja keluar negri melalui perusahaan yang resmi. Agus berpesan agar masyarakat harus berhati hati dengan calo atau sponsor tenaga kerja yang kerap merayu calon PMI dengan janji-janji manis.
“Masyarakat harus teliti, jika merasa ragu sebaiknya datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan petunjuk perusahaan yang resmi
Karena kami juga berkomitmen apabila ada perusahaan atau pihak yang berani merekrut tenaga kerja dengan cara yang ilegal, kami akan menindak tegas dengan pencabutan izin usaha hingga membawa keranah hukum,” tegasnya.
Sebenarnya Pemerintah belum membuka ketenaga kerjaan ke Negara Timur Tengah, untuk penempatan tenaga kerja sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan sejenisnya. ” jika PMI itu bekerja secara tidak resmi maka nanti akan terjadi banyak kasus, bisa jadi mereka akan terlantar disana. Atau ditempatkan bekerja tidak sesuai dengan kemampuannya, memang karena tidak dibekali dengan keterampilan pendidikan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Babinkantibmas Polsek Gunung Guruh terkait menyikapi calo, sponsor agen atau perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. ” Kalau kami dari pihak kepolisian, jika ada laporan dari korban atau keluarga korban pasti kami akan tindak lanjuti, namun jika tidak ada laporan pun tapi kami menemukan kami akan tindak lanjuti juga secara hukum, karena memperkerjakan orang keluar negri secara ilegal, itu adalah suatu tindakan pidana traficking,” tandasnya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Sinergitas TNI – Polri Menciptakan Keamanan Serta Sekaligus Pencegahan Dari Adanya Kejahatan Tindak Kirminalitas Di Wilayah Binaan
-
Wakil Walikota : Ir.Arwin Siregar, MM Launching Qris E-Pasar, Qris E-Parkir dan Qris Becak Bermotor
-
Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI
-
Perpustakaan Apung Babinsa, Menjangkau Asa Menggali Potensi Mutiara Bangsa di Perbatasan
-
Operasi Zebra 2022, Satlantas Polres Demak Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
-
Irwasum Ingatkan Peran Penting Polwan di Sarasehan HUT ke-76
-
Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Laksanakan Komsos Untuk Jaga Hubungan Dengan Warga
-
Simpan 5 Paket Sabu dan Sepaket Ganja, Seorang Warga Kecamatan Teramang Jaya di Gelandang ke Mapolres Mukomuko
-
Kasal Tekankan Istri Prajurit TNI AL Harus Mematuhi Aturan Kedinasan
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai

