REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat yang menggelar acara sosialisasi yang bertajuk ” Meraih Peluang Kerja Ke Luar Negri, di gedung Edotel Graha Ahmad Dasuki SMK Alfatonah Pasir Malang Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin (04/10/2021)
Hadir sebagai nara sumber BP2M Jawa Barat, Dinas Sosial jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan Aparat penegak Hukum yang diwakili oleh pihak Polsek Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan BP2MI Jawa Barat Tugiyarto mengungkapkan latar belakang kegiatan tersebut karena banyak warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negri secara unprosedural atau tidak resmi, pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengupayakan perlindungan semaksimal mungkin terhadap permasalahan pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Maka dari itu kami membuka pos Pelayanan Penempatan dan Perlindingan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Kabupaten Sukabumi, serta membuka Call Center bebas pulsa di nomor telepon 08001000.
Jadi PMI atau pihak keluarga yang bermasalah bisa datang ke pos pengaduan atau melalui telepon,” ungkapnya
Lanjut Kabid penempatan Kerja Disnakerstrans Kabupaten Sukabumi Agus Hermawan mengatakan, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengerti cara yang tepat untuk bisa bekerja keluar negri melalui perusahaan yang resmi. Agus berpesan agar masyarakat harus berhati hati dengan calo atau sponsor tenaga kerja yang kerap merayu calon PMI dengan janji-janji manis.
“Masyarakat harus teliti, jika merasa ragu sebaiknya datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan petunjuk perusahaan yang resmi
Karena kami juga berkomitmen apabila ada perusahaan atau pihak yang berani merekrut tenaga kerja dengan cara yang ilegal, kami akan menindak tegas dengan pencabutan izin usaha hingga membawa keranah hukum,” tegasnya.
Sebenarnya Pemerintah belum membuka ketenaga kerjaan ke Negara Timur Tengah, untuk penempatan tenaga kerja sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan sejenisnya. ” jika PMI itu bekerja secara tidak resmi maka nanti akan terjadi banyak kasus, bisa jadi mereka akan terlantar disana. Atau ditempatkan bekerja tidak sesuai dengan kemampuannya, memang karena tidak dibekali dengan keterampilan pendidikan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Babinkantibmas Polsek Gunung Guruh terkait menyikapi calo, sponsor agen atau perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. ” Kalau kami dari pihak kepolisian, jika ada laporan dari korban atau keluarga korban pasti kami akan tindak lanjuti, namun jika tidak ada laporan pun tapi kami menemukan kami akan tindak lanjuti juga secara hukum, karena memperkerjakan orang keluar negri secara ilegal, itu adalah suatu tindakan pidana traficking,” tandasnya.
Laporan : Lelly
Tags: sukabumi
-
Kapolsek Simpang Jernih Bersama Vaksinator Arungi Sungai Menuju Desa Terisolir
-
LaNyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut
-
Kapolres Demak Tutup Lomba MTQ Tingkat SD, SMP dan SMA
-
Karya Bhakti Personil Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga Di Perbatasan, Lakukan Pengecoran Jalan Dan Lapangan SMPN O1
-
Tim Divisi Humas Polri Gelar Focus Group Discussion (FGD) di Polres Maros
-
Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Pelaku Curas
-
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
-
Redaksi REAKSIMEDIA Turut Berduka Cita atas Tewasnya Pemred Lassernewstoday Yang Di Duga Ditembak Oleh OTK
-
Bupati Pinrang Menerima Kunjungan Komandan Landasan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyato Bersama Jajaran
-
MIPI Gelar Webinar Bahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dari Perspektif Ilmu Pemerintahan


