REAKSIMEDIA.COM | Kalimantan Timur – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (BOIKN) agar mempermudah perizinan dengan memberi ruang daerah penyangga tetap memberikan izin khususnya untuk pertanian dan Otorita IKN intens berkomunikasi dengan orang daerah sehingga penguatan kapasitas orang daerah terwujud.
Demikian yang disampaikan Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalimantan Timur Dr. Ir. HM. Syafruddin Achmad, di kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, Ahad (27/11/2022).
“ Aturan Main IKN Sudah ada, ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Badan Otorita. Kami posisi menunggu tapi saya harap kehadiran IKN tidak menghambat porizinan masyarakat lokal khususnya pertanian, sehingga menggangu perekonomin Masyarakat Lokal” tuturnya yang dosen ini.
Dia menambahkan saat ini ada aturan sehingga daerah penyangga dilarang memberikan izin yang daerah yang arealnya bagian IKN, daerah penyanggah bergerak saja tapi jangan sampai merusak IKN itu yang kita harapkan. Izin berusaha seperti pertanian terhalang, masa orang mengurus izin pertanian di Loa Hulu tidak boleh karena ada IKN, selain juga kejauhan utuk mengurus izin kepada Badan Otorita IkN. Ini harus harus dievaluasi.
“Agar Peningkatan kapasitas orang kaltim, saya harap badan Otorita IKN intens berkomunikasi dengan orang Kaltim, tidak harus kepala badan kan ada struktur organisasinya,” tutupnya mengakhiri.
Sajrfruddin Achhmad juga aktif sebagai pengurus pada Organisasi Kamar dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Ikatan Alumni KPMKT dan Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda. Dia juga pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Laporan : Ence/Sarif
Tags: Kalimantan timur
-
Dua Bamasis Poltekad Kodiklatad Menorehkan Prestasi di Kompetisi Internasional
-
Sekjen Kemhan Melakukan Pertemuan Dengan Menkumham Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara
-
Ruslan Ma’rupi Ketua LSM PSOD (Pusat Studi Otonomi Daerah) ; Andi Irwan Hamid Layak Memimpin Pinrang 2 Periode
-
Polda Jateng Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat saat Prosesi Pernikahan Kaesang – Erina di 12 Titik
-
Raker Komisi IV DPR RI, Soroti Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan dan Kehutanan TA 2022
-
Dari Seminar FMN: Tenaga Kerja Lokal Mempunyai Peran Besar Dalam Pembangunan IKN
-
Polres Gowa Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri dan ASN Reguler
-
Wapres Bersyukur Indonesia Dapatkan 100.000 Kuota Haji 2022
-
337 Narapidana Lapas Narkotika Gunung Sindur Mendapatkan Remisi Umum
-
Program 100 Hari Bupati Terancam Tidak Terwujud Bila Tidak Didukung Oleh OPDnya

