Debat Kedua Berjalan Lancar, KPU Mukonuko: Mari Sukseskan Pilkada 2024, Datang ke TPS dan Jangan Golput

IMG 20241121 WA0077

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono usai acara Debat Terbuka Kedua Calon Bupati dan Wakil.Bupati Mukonuko tahun 2024 yang sukses terlaksana, yang digelar di salah satu hotel di Kota Bangkuku, Rabu Malam (20/11/24).

Usai melaksanakan debat publik kedua, Ketua KPU Mukomuko Marjono mengajak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan di Kabupaten Mukomuko untuk mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

“Alhamdulillah pelaksanaan debat kedua kali ini berjalan dengan lancar, para pasangan calon yang hadir juga sudah memaparkan visi misi serta program-program yang mereka miliki,” ungkap Marjono usai pelaksanaan debat publik tersebut, Rabu Malam (20/11/24).

Marjono menjelaskan, dengan pemaparan visi-misi dari pasangan calon yang hadir pada debat, masyarakat dapat menentukan hak pilihnya pada Rabu depan atau Rabu 27 November 2024.

KPU Mukonuko juga mengharapkan masyarakat Kabupaten Mukomuko mengetahui visi-misi pasangan calon serta program-program yang dimiliki pasangan calon.

“Dengan adanya pemaparan visi-misi serta program dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masyarakat diharapkan tak golput atau tidak menggunakan hak pilihnya,” jelas Marjono.

Marjono juga menerangkan, debat merupakan salah satu bentuk media kampanye dan merupakan pendidikan poltik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan meningkatkan partisipasi pemilih nantinya.

Kemudian, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya Kabupaten Mukomuko menjadi pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihannya nanti.

“Tentunya dengan tema yang diangkat pada debat kali ini, yakni ‘Menyelesaikan Persoalan Daerah dengan Meneyelaraskan Pelaksanaan Pembangunan Dalam Rangka Memperkokoh NKRI’, masyarakat nanti dapat mempertimbangankan pilihannya pada 27 November 2024 nanti,” papar Marjono.

Di sisi lain, Marjono mengungkapkan, terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang tak hadir dalam debat kali, lantaran yang bersangkutan masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Mukomuko.

Baca juga:  Kunjungi Pasar Peterongan, Presiden Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok

Hal itu berdasarkan pasal 54 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

“Hingga debat publik kali ini pasangan calon nomor urut 03 masih belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU Kabupaten Mukomuko, maka KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 03 untuk dapat berpartisipasi dalam debat publik kedua ini,” papar Marjono.

“Kami juga menegaskan dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko seperti yang berkembang di Masyarakat,” ucap Marjono.

IMG 20241121 WA0078

Marjono juga menerangkan, perihal pencalonan dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Sebagai calon, pasangan calon nomor urut 03 sah dan memenuhi syarat.

Namun, lanjut Marjono untuk mengikuti kampanye termasuk salah satunya debat publik atau debat antar pasangan calon, pasangan calon nomor 03 tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye atau surat cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang berwenang.

“Untuk pasangan calon 03 tidak didiskualifikasi dalam pencalonan, yang bersangkutan sah dan memenuhi syarat ikut dalam Pilkada nanti, namun untuk kampanye tidak diikuti sertakan sebelum memberikan surat izin cuti ke KPU,” demikian Marjono.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: