REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).
Sidang kedua kali ini terlihat Deolapia Yumara bersama Pengacara Merah Putih dan pengacara Burhanuddin hadir mengikuti sidang kedua di PN Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Gugatan terkait pencabutan kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa serta merta, tanpa permisi tanpa dengan alasan yang jelas. “Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” ungkap Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14 September 2022).
Sehingga, sambungnya, secara formal menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa di terima dengan penerima kuasa.“Sama sekali tidak ada alasan maka kita menggugat,” tandasnya.
Lebih jauh Deolipa menyebutkan, dalam sidang pertama memang kita ajukan kepada alamat pengacara baru Bharada Richard Eliezer, namun ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor.

Ia juga menyebutkan, dalam sidang pertama kita juga mengundang Bharada E, tapi tidak datang, kemudian Kabareskrim juga tidak datang.
Akan tetapi sidang kedua tergugat tidak datang. Kalau pengacara barunya Bharada E, Ronny Talapessy sudah kita dapat alamatnya, dan sudah kita cantumkan dalam berkas gugatan kita, ungkap Deolipa, tapi tidak datang juga
“Panitra sudah memanggil seminggu kemarin yang bersangkutan. Karena tidak datang kita tunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang sidang berikutnya, tetap berjalan tanpa mereka,” papar Deolapia.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang kedua gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir untuk sidang kedua. Maka sidang ketiga akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (21/9/2022).
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Kementerian PUPR Bangun SPAM IKK Palukahan, Sumatera Barat, Efektif Layani Kebutuhan Air Minum 10.000 Sambungan Rumah
-
Pendaftaran Pemilu 2024, 24 Bakal Calon Anggota DPD Telah Mendaftar ke KPU
-
POLDA Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Dan Lokal
-
Cek Kesiapan Satgas Yonif 645/Gty, Asops Panglima TNI Laksanakan Riksiap Ops
-
Atasi TPPO, Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Polres Bogor Sambangi SMP Negeri 2 Sukamakmur Beri Himbauan Kamtibmas Dan Ajak Cegah Tawuran Pelajar Dan Tindakan Bullying Antar Teman Dan Sekolah Lain
-
Pihak Kepolisian dan Warga, Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Yang di Lakukan Seorang Pria di Citereup Bogor
-
BCI Bukan Penanggung Hutang Kepada BI dan Lembaga Apapun. Melainkan Hanya Melakukan “Perjanjian Jual Beli Promes Dengan Jaminan” atau “Jual Beli Barang
-
Tingkatkan Imtaq di Bulan Ramadan 1445 H, DWP Gelar Pengajian Bersama Sekaligus Pemberian Tali Asih
-
Perdana, Optimalisasi pasokan Pangan Gula dan Minyak Goreng ke Indonesia Timur melalui Fasilitas Tol Laut

