REAKSIMEDIA.COM | Pasaman Barat – Warga Mandiangin Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat dihebohkan dengan aksi pelaku pencurian perhiasan milik Susan seorang Ibu Rumah Tangga di rumahnya, Jumat Malam (28/5/2021) sekitar pukul 21:30 Wib.
Aksi pelaku perampokan sempat direkam video kamera Hp salah seorang anggota keluarga korban, tampak pelaku menutup wajah dengan kain sarung, sambil menodongkan pisau ke arah korban. Sambil mengancam pelaku meminta korban untuk menyerahkan kalung perhiasan yang sedang dipakai Susan.

pada Vidio yang beredar, Korban tampak ketakutan, sambil melepaskan gelang dan cincin lalu menyerahkan kepada perampok yang memegang pisau ditangan kanan, korban berujar “ta.. jang dibunuh Ndak, kalung iko untuak anak teta sakola ko,” sambil menunjuk perhiasan yang sudah diberikan dan korban mengatakan ” duo puluah kepeang nyo tu Diak,”. tuturnya sambil memelas iba. Selang beberapa saat kemudian terdengar suara anak kecil menjerit minta tolong.
Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap pelaku hingga diserahkan kepada pihak Polsek Kinali.
Kapolsek Kinali AKP. Defrizal SH. MH mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut dilakukan oleh Indra Geris (25) seorang laki laki pekerjaan buruh.
” Ya benar, Pada hari Sabtu 29 mei 2021 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Katiagan jorong katiagan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat ,telah di lakukan penangkapan seorang tersangka SDR panggilan Geris,” ungkap Defrizal
Lebih Lanjut Kapolsek Kinali menjelaskan” Peristiwa pidana pencurian berawal pada waktu itu korban sedang memberi makan anak korban kemudian datang pelaku dengan wajah tertutup ala ninja dengan kain sarung serta membawa pisau lalu mengambil barang emas milik korban berupa 2 (dua) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas milik korban Susan,”.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.26.000.000(dua puluh enam juta rupiah).
Pelaku Geris telah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap Susan, pelaku
sudah diamankan berdasarkan kan surat perintah penangkapan nomor Sp kap/19/V/2021/Reskrim tgl 29 Mei 2021
“Unit Reskrim polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat mandiangin bahwasanya telah terjadi pencurian dg ancaman kekerasan dan tersangka telah tertangkap tangan oleh masyarakat Mandiangin,” katanya.
“Kemudian menanggapi laporan tersebut,unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan Tersangka tersebut,” sambungnya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas di amankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian diganjar peraturan perundang-undangan Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP,” tegas Defrizal.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Laporan : Suryadi
Tags: pasaman barat
-
Hadiri Peringatan HAKI se-Dunia Tahun 2022, Wapres: Perlu Aksi Nyata Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Kuat
-
Dunia Pengobatan Herbal Berduka: H. Andi Muhammad, Herbalis dan Spiritualis Ternama, Wafat di Jakarta
-
Hari Jadi Bea Cukai ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Apresiasi
-
Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Fasilitas Pelabuhan Merak
-
Tuntaskan Penyaluran BLT DD 2025, Pemdes Sungai Rengas Buat 20 KPM “Tersenyum Bahagia”
-
IKN, Peluang Usaha Generasi Muda
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Terima Kunjungan Danrem 151/Binaiya
-
TMMD ke 119 Kodim 0428/MM Bangun Sumur Bor di Desa Lubuk Talang, Warga: Terimakasih TNI, Sumber Air Bersih Sudah Dekat di Kampung Kami
-
Kodim 0428/MM Bangun Komunikasi Sosial Yang Adaptif dan Interigatif: Sinergitas & Kebersamaan Untuk Sukseskan Asta Cita Presiden di Kabupaten Mukomuko
-
Menhan Prabowo Jadi Keynote Speaker di Seminar Nasional Kebangsaan, Jelaskan Ekonomi Pancasila


