REAKSIMEDIA.COM | Jakarta -Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar disidang hari ini, Rabu (7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan ini, Deolipa melalui kuasa hukumnya Emanuel Herdiyanto dari Bhineka Tunggal Ika. mengambil langkah tegas, baik pada kliennya yakni Bharada E, pengacara baru Bharada E, dan Kapolri cc Bareskrim meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara dan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh Bharada E, dengan mencabut kuasa hukumnya secara sepihak. Sehingga wajib mengganti kerugian sebesar 15 milyar.
“Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal,” terang Emanuel disela hadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7 September 2022) kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
“Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 trilyun. Atau 50 milyar. Nah, Deolipa hanya menyebut 15 milyar saja, sebagai sukses fee dari kasus yang sempat pernah ditanganinya. Hanya suatu sebab yang tidak ada alasan pencabutannya, Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” jelas Emanuel Herdiyanto disela hadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7 September 2022).

Menurut Emanuel nilai 15 milyar itu hanya serta merta saja terucap. Meski tidak ada dalam perjanjian.
“Agendanya mediasi dulu. Bila gagal baru dilanjutkan ke persidangan,” imbuh Emanuel.
Sebelumnya Deolipa menyebut gugatan ini dilayangkan dirinya dan Boerhanuddin terhadap tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
“Dalam gugatan ini meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2020).
Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

Dalam hal ini Emanuel pengacara hukum Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E (Ronny Talapessy SH), telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
“Kita juga rencana besok melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Meminta diganti dengan pimpinan baru Kabereskim dan dirpendum,” ungkap Emanuel.
Dilain hal sejalan dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini, Deolipa akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan.
“Kita akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan, bahwa Joshua melakukan pelecehan seksual pada Ibu Putri. Dan mengakibatkan suaminya (Fredy Sambo, mantan Kadiv Propam) marah besar,” tandas Emanuel.

Emanuel menganggap, tidak layak kedua lembaga itu (Komnas HAM dan Komnas Perempuan), berbicara diluar persidangan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
Namun dalam sidang hari ini, Hakim menyatakan Sidang ditunda, karena Pihak Tergugat tak ada yang hadir., juga ada kelengkapan yang masih perlu dilengkapi. Maka sidang dilanjutkan Minggu depan, Rabu (14 September 2022).
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Polres Way Kanan Berhasil Mengamankan Dua Wanita Yang Sedang Menggunakan Narkoba Di Dalam Mobil
-
Ormas Yang Tergabung dalam TENGAH IMAH Meminta Disdik Jabar memverifikasi Pelaksanaan PPDB 2024 Jenjang SMA di Kota Bandung
-
Unra 11 April Berjalan Tertib, Pengunjuk Rasa di Semarang Langsung Berbuka Puasa Bersama Polri Saat Adzan Maghrib Berkumandang
-
Jaksa Agung RI Berikan Atensi Khusus Terhadap Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan
-
Kapolsek Pantau Kegiatan Percepatan Vaksin di Tiap Kelurahan Wilayah Kecamatan Somba Opu
-
Wamendagri Tekankan Pentingnya ASN Jaga Integritas
-
Mendagri Jelaskan Kebijakan PPKM Demi Keselamatan Masyarakat
-
Pererat Silaturahmi, PKDP Mukomuko Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil
-
Bupati Irwan Hamid Sekaligus Ketua Ikatan Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (IPHI) di Kabupaten Pinrang; Dibawah Bendera (IPHI) Ungkapkan Tunjukkan Sikap Dan Perilaku Yang Islami
-
Panglima TNI Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI ke IKN

