Pelaku Pecah Kaca di Dua Tempat Berbeda di Cilacap Ditangkap Polisi

IMG 20221116 WA0014

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kab Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan dalam keterangan persnya Rabu, 16 November 2022 kejadian ini terjadi di bulan September dan Oktober dan terjadi di Dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

IMG 20221116 WA0015

Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang tersangka yaitu H M (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“H M melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 130.000.000., – dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka,” ucap Gurbacov.

IMG 20221116 WA0016

Gurbacov menambahkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.

“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa rawa” Tambah Gurbacov

Ia mengatakan pelaku berhasil membawa Ipad Mini, Uang Rp. 200.000.,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)

Baca juga:  Pasutri di Cilacap Nekat Gadaikan Mobil Rental, Kini Mendekam di Penjara

Laporan : Suryadi

Tags: