Aset Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yang Diserahkan Ke PDAM Tirta Kahuripan Berupa SPAM WTP Tenjo di Kecamatan Tenjo Tidak Berkordinasi Dengan BPKAD

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat No. 31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, disebutkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, menyerahkan Aset ke PDAM Tirta Kahuripan, berupa Operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) WTP Tenjo di Kecamatan Tenjo,

Sementara objek Aset yang di Serah Terimakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepada PDAM Tirta Kahuripan tersebut masih dicatat sebagai Aset Lain-Lain pada Neraca Dinas PUPR. yang diperoleh pada Tahun 2018 sebesar Rp14.477.651.000,00.

Namun dalam penyerahan atau pemindahtanganan Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa SPAM kepada PDAM Tirta Kahuripan tidak dijelaskan apakah dengan penyerahan secara Hibah atau Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Kahuripan.

Sehingga saat dilakukan Konfirmasi oleh Hotma Lingga Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bogor ke Dinas PUPR yang di temui oleh Rahmad Kepala Bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan, menjelaskan Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa Bangunan Talang Air (bangunan pelengkap air bersih/air baku) merupakan SPAM WTP Tenjo yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tenjo, dan di Akuinya bahwa sampai saat ini, Aset Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut, belum masuk dalam Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Bogor ke PDAM Tirta Kahururipan.

Walaupun begitu, Rahmad Kepala Bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan mengatakan, bahwa adapun proses yang sudah dilakukan selama ini, masih merupakan Serah Terima Operasional dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Untuk itu, kedepannya Rahmad Kepala Bidang (Kabid) mengungkapkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mendorong agar Aset tersebut masuk dalam proses Penyertaan Modal.

Baca juga:  Polsek Gunung Putri Ungkap Dan Tangkap Pelaku Terkait Pencurian dengan Kekerasan

Sementara di tempat terpisah, Eko Mujiarto, SH, MH Kabid Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor mengatakan, terkait Aset Penyediaan Air Minum (SPAM) WTP Tenjo di Kecamatan Tenjo, sampai saat ini masih tercatat sebagai Aset Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), yang saat ini penggunanya adalah PDAM Tirta Kahuripan, namun untuk proses pengesahan administrasinya sedang dilakukan Dinas PUPR untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Kabupaten Bogor, mengenai proses penggunaan Aset oleh PDAM Tirta Kahuripan, apakah nanti mekanismenya melalui Hibah atau Penyertaan Modal, karena untuk proses tersebut berbeda antara Hibah dan Penyertaan Modal.

“Jadi kita masih menunggu permohonan atau kajian dari Dinas PUPR, yang mana nantinya akan di usulkan Dinas PUPR ke Bupati Kabupaten Bogor dan BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan barang, adapun usulan permohonan Dinas PUPR nanti, agar kita bisa melakukan penelitian dan pengkajian lebih dahulu, cuma sampai saat ini BPKAD masih menunggu permohonan yang diajukan oleh Dinas PUPR tersebut, sehingga Operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) WTP Tenjo di Kecamatan Tenjo tersebut, sampai saat ini masih tercatat sebagai Aset Dinas PUPR,” ungkap Eko Mujiarto, SH, MH Kabid Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Laporan : Hotma Lingga

Tags: