Di duga Arie Fikriansyah Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor Tidak Berani Balas Surat Klarifikasi Dari Media

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Sulitnya Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) Kabupen Bogor, membalas surat www.reaksimedia.com untuk memberikan klarifikasi. terkait pemenang tender PT. Kreasindo Fillara Mulya pada paket pekerjaan Konstruksi Relokasi Puskesmas Ciderum Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan nilai pagu Rp15.007.825.925,00,

Surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 29 Juli 2026 ke kantor Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ). Namun sampai berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban. Padahal media sudah tiga kali bolak balik datang ke kantor Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) untuk menanyakan hal tersebut. tetapi jawaban staf di font office mengatakan kalau Arie Fikriansyah Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) sedang berada di bandung. Selanjutnya saat ditanya kembali di lain hari, jawabannya bahwa Arie Fikriansyah tidak berada di kantor.

Dari kejadian ini, wartawan menduga bahwa Arie Fikriansyah sengaja mengelak dan tidak mau menjawab atas permohohan klarifikasi yang dikirimkan lewat surat oleh www.reaksimedia.com. Sehingga dapat dianggap Kepala UKPBJ, tidak menghargai amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan diketahui, kejadian ini juga bukan hanya terjadi kali ini. Dan sudah sering di alami oleh teman-teman media lain. Apalagi saat ini. Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, lagi di sorot publik terkait kasus RSUD Cogreg Parung.

Adapun, klarifikasi yang dilakukan wartawan dalam permasalahan ini. Ingin menanyakan salah satu peserta tender yakni PT. Kreasindo Fillara Mulya yang mengikuti lelang barang jasa kontruksi relokasi Puskesmas Ciderum Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026 dan dinyatakan sebagai pemenang

Sementara, diketahui PT. Kreasindo Fillara Mulya dalam LHP BPK RI perwakilan Jawa Barat Nomor : 41.A/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 Tanggal : 28 Mei 2026. Di jelaskan, kalau pada proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kampung Sawah – Janala Kecamatan Rumpi TA 2025. ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp563.991.329,00

Baca juga:  Presiden Beli Sepatu Baru, Model Kets dengan Khas Tenun Bali

Namun menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melalui balasan surat Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Nomor : 600.I/II.293-PJJ-DPU, bahwa kekurangan volume tersebut sudah dilunasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal 20 Juni 2026 Stor ke Kasda Rp100.000.000,00
2. Tanggal 14 Juli 2026 Stor ke Kasda Rp63.991.400,00
3. Tanggal 22 Juli 2026 Stor ke Kasda Rp400.000.000,00

Semestinya, dengan adanya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terkait adanya kekurangan volume pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kampung Sawah – Janala Kecamatan Rumpi TA 2025. Disini seharusnya POKJA dapat menjadikan suatu penilaian atau pertimbangan saat PT. Kreasindo Fillara Mulya ikut lagi sebagai peserta lelang barang jasa kontruksi relokasi Puskesmas Ciderum Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2026.

Lolosnya dan ditetapkannya PT. Kreasindo Fillara Mulya yang sedang dalam status merugikan negara dinilai mencederai keadilan bagi penyedia lain yang taat hukum. Dan berpotensi besar mengulangi risiko kegagalan proyek atau kekurangan volume pada Dinas Kesehatan.

Sehingga, dari kejadian ini UKPBJ Kabupaten Bogor dianggap telah mengabaikan Prinsip Akuntabilitas. Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan prinsip pengadaan pasal 6 Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021. Tentang pengadaan wajib memenuhi asas Akuntabel dan Etika Pengadaan (menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara).

Maka dari itu, diharapkan agar Inspektorat sebagai APIP dapat mengawasi POKJA dalam setiap pelaksanaan tender. Tujuannya agar mendapatkan penyedia yang paling layak, kompeten, Menciptakan Persaingan Adil dan Mencegah Monopoli & Korupsi.

Laporan : Hotma

Tags: