REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Sebanyak 22 Asoasiasi Yang Tergabung Di Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK) Melakukan Audiensi Dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor yang di laksanakan di gedung serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (2/6/2022).
Audiensi yang dihadiri dari Komisi III DPRD yakni Sekretaris Komisi III, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, dari Fraksi PPP, Achmad Fathoni dari Fraksi PKS dan Novi dari Sekwan DPRD.

Dalam pertemuan Audiensi tersebut, 22 Asosiasi yang tergabung di FLAJK, menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPRD, agar meminta SKPD di Kabupaten Bogor, menyamakan hak semua asosiasi yang tergabung di Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK), dalam jasa kontruksi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor
Hal ini diungkapkan Syarif salah satu Asosiasi dari Aksindo, bahwa menurutnya, situasi yang sekarang ini, SKPD khususnya PUPR, sepertinya melakukan pengkotak-kotakan antara asosiasi yang terakreditasi dan yang belum terakreditasi di asosiasi yang tergabung di dalam Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK) Kabupaten Bogor.

Untuk itu, Syarif meminta kepada DPRD Komisi III Kabupaten Bogor, agar bisa menjembatani atau mencari solusinya, sehingga nanti keadaannya bisa normal kembali seperti dulunya, dan tidak ada persaingan-persaingan dalam mendapatkan jasa kontruksi untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor.
Sementara itu Syamsi. A dari asosiasi Hipsindo mengakui, bahwa selama ini asosiasinya sangat minim mendapatkan kesempatan jasa kontruksi dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor, padahal asosiasinya memiliki SBU, Dokumen dan juga Perusahaan, namun terjadi suatu hal-hal yang anomali, yang dianggap di luar kewajaran.

Selanjutnya, Yudi dari Arkindo meminta kepada DPRD Komisi III, agar bisa mengakomodir aspirasi Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK), yakni memperlakuan hak yang sama, antara asosiasi yang terakreditasi dan yang non terakreditasi, karena mereka semua juga adalah warga Kabupaten Bogor,
“Saya berharap, di dalam asosiasi ini kalau bisa jangan terkesan ada yang di untungkan dan yang tidak di untungkan, padahal aturan asosiasi terakreditasi dan asosiasi non terakreditasi ini, anehnya hanya berlaku di PUPR Kabupaten Bogor, sementara di daerah-daerah lain tidak ada,” jelasnya.

Disamping itu, Ir. Belman Pangaribuan. MM, Ketua Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK), mengatakan sejak terbentuknya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, dimana disebutkan setiap asosiasi harus membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan syaratnya mutlak harus asosiasi yang terakreditasi,
Dan menurut Ir. Belman Pangaribuan. MM, dengan adanya aturan tersebut, dan untuk di Kabupaten Bogor, mungkin langsung terpolarisasi, sehingga terkesan ada asosiasi yang sudah terakreditasi dan asosiasi yang belum terakresitasi, sehingga asosiasi yang memegang SBU, akhirnya menjadi galau, apalagi informasi akreditasi ini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan jasa kontruksi pembangunan infrastruktur dari semua SKPD di Kabupaten Bogor.
“Sebenarnya apa yang dialami asosiasi di kabupaten bogor, terkait dengan adanya aturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2017, saat melakukan pengajuan proyek, dianggap persyaratannya cukup memberatkan, untuk itu saya berharap, melalui Komisi III ini, apa yang kami aspirasikan, nantinya bisa terakomodir dan tersalurkan, sehingga untuk ke depan, Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor, agar persyaratan dalam.pengajuan, tidak terlalu memberatkan para kontraktor, dan kalau bisa, seharusnya lebih mengutamakan atau memberikan peluang kepada kontraktor-kontraktor lokal,” jelas Ir. Belman Pangaribuan. MM.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Ferry Roveo Checanova, S.I.P mengatakan, bahwa pengusaha yang tergabung di dalam asosiasi, harusnya mempunyai hak yang sama, dan tidak boleh ada pengkotak-kotakan, dan kalau ada undangan untuk pelatihan, namun ada asosiasi di FLAJK tidak di ikutkan, padahal mereka juga adalah pengusaha, mempunyai Badan Usaha, dan mereka juga mempunyai SBU, dan harusnya mereka juga mempunyai hak yang sama dalam pelatihan,” jelas Sekretaris Komisi III, Ferry Roveo Checanova, S.I.P.
Selanjutnya, Sekretaris Komisi III, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, mengungkapkan, rencananya Komisi III akan mengeluarkan Rekomendasi, setelah terlebih dahulu, akan di sampaikan ke Pimpinan DPRD, terkait apa yang sudah diutarakan teman-teman asosiasi di FLAJK sebelumnya, sehingga Rekomendasi tersebut nantinya, bisa di teruskan kepada SKPD terkait, yang mana dianggap sudah mengkotak-kotakkan para asosiasi di Kabupaten Bogor.

Ditambahkan, Achmad Fathoni dari Fraksi PKS, terkait dengan persoalan-persoalan yang di sampaikan, terus terang Komisi III, saat melakukan Sidak dan juga rapat dengan Dinas, Khususnya PUPR, dan juga SKPD lain, sudah ada tanda tanya besar, biasanya karena proyek tersebut ada masalah, sehingga di tinjau dan kadang dipanggil pihak-pihak terkait oleh Komisi di Dewan.
Namun kadang sering terjadi, ketika Dewan Sidak dilapangan, saat Dewan menanyakan, pelaksana kontraktor tersebut berasal dari mana, ternyata ada dari Surabaya, Kalimantan, dan Sumatera, sehingga pertanyaan yang paling utama yang sering diajukan anggota Dewan, apa memang kontraktor yang di Bogor tidak mampu, namun menurut Achmad Fathoni Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini, bahwa pertanyaan itu sudah sering di sampaikan, tapi biasanya Staf dari SKPD ini menyampaikan jawaban normatif, yakni kalau kewenangan itu ada di ULP.
Untuk itu, pada dasarnya keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para asosiasi tersebut, Achmad Fathoni mengakui turut merasakan, apalagi selama ini melihat adanya keganjilan-keganjilan yang terjadi, dimana sering terjadi proyek-proyek yang bermasalah, begitu di cek kontraktornya berasal dari luar Kabupaten Bogor.

Maka nantinya, dalam rekomendasi yang akan dikirim ke SKPD, untuk pelaksanaan proyek yang ada di Kabupaten Bogor, diharap lebih mengutamakan kontraktor lokal, dan kalaupun ada kesulitan di pengusaha lokal, menurutnya harus di bantu.
“Jadi sebenarnya, atas kedatangan bapak-bapak dari asosiasi yang tergabung di FLAJK menjadi nyambung, apa yang kemarin kami curiga, memang ada persoalan yang cukup mendasar, bahwa ada perlakuan yang tidak sama di dalam asosiasi atau pengusaha, padahal aturannya tidak menentukan seperti itu, dan menurut saya ini informasi yang sangat begitu penting, sehingga nanti akan kita laporkan terlebih dahuku ke Pimpinan DPRD, dan kemudian di untuk rekomendasikan rapat bersama-sama, yakni gabungan Komisi I dan Komisi III, dan SKPD terkait sekaligus juga dengan ULP,” ungkap Achmad Fathoni.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang Hadiri Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Lero Suppa Pinrang
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS
-
Tinjau Penanganan Longsor di Ruas Pringsurat – Temanggung, Menteri Basuki Perintahkan Untuk Rampung H-10 Lebaran 2022
-
Kapolda Aceh Lepas Peserta Trail SAPA 2022
-
Sinergi TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Nanggung Lakukan Sambang Warga Binaan Wujud Kemitraan Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Polsek Caringin Bersama Team INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Lokasi Penemuan Bayi
-
Hambat Kinerja, Kantor Camat V Koto dan Instansi Sekitarnya Sangat Butuh Jaringan Internet
-
Pengurus GMPI Jawa Barat Peringati Hari Lahir Generasi Muda Pembangunan Indonesia Yang ke-29
-
Warga Tani Situbondo, Apresiasi Polisi Yang Berhasil Menangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa Air
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar Sambangi Warga Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mengajak Warga Bersinergi Dalam Menjaga Kamtibmas Dan Cegah TPPO





