Di Minta Kepala Bea Cukai Tindak Tegas Pabrik Gudang Rokok Ilegal Manchester, Non Pita Cukai Bebas Beredar di Pasaran Di Wilayah Batam

IMG 20230126 WA0352

REAKSIMEDIA.COM | Batam – Terkait Jenis Rokok Ilegal Merek Manchester, Luar Biasa Maraknya Aktifitas Peredaran Rokok illegal Merek Manchester, Tanpa Cukai Yang Semakin hari dan Bahkan Sudah Bertahun tahun sudah beroperasi jalan beredarnya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Atau Pihak Yang Terkait Bea Cukai Kota Batam.

Sehingga kuat dugaan ada apa dengan Aparat Penegak Hukum, atau Bea Cukai yang terkait tidak melakukan dan menjalankan tugas memberantas, menangkap bos mafia rokok ilegal merek Manchester tersebut, yang terlihat beredarnya aman dan lancar di lapangan.

Selanjutnya beredarnya Rokok ilegal merek Manchester, bukan hanya lagi beredarnya berbulan bulan bahkan sudah terjadi bertahun tahun hingga saat ini semakin banyak beredar di pasaran di grosiran toko dan warung kedai kecil anehnya tidak di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Bea Cukai Batam sepertinya Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Batam tutup mata yang seolah olah berpura pura tidak melihat apa yang terjadi di lapangan mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester, tanpa pita cukai kota Batam dan daerah sekitarnya di Prov Kepri.

Polish 20230126 152927724

IMG 20230126 WA0005Awak Media sudah beberapa kali menginformasikan kepada pihak yang terkait, tentang beredarnya rokok ilegal merek Manchester di pasaran, sepertinya pihak bea cukai Batam hanya dengar dan mendengar mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, tapi tidak melakukan penindakan yang tegas untuk memberantas dan menutup pabrik rokok ilegal Merek Manchester yang tanpa pita, pihak yang terkait Dan Aparat Penegak Hukum, ada apa yang terjadi seolah-olah membiarkan yang terus menerus bebas beredarnya Rokok Ilegal tanpa cukai, bahkan bebas di kirim di daerah lainya kemana pihak yang terkait.

Selanjutnya berdasarkan hasil investigasi Awak Media Di lapangan, bahwa rokok ilegal Merek Manchester tersebut, terlihat benar tidak memiliki pita cukai, tentu menimbulkan kerugian negara yang luar biasa, Kamis (26/1/2023).

Baca juga:  Hadiri Undangan Wakaf Tabagsel Forum, Bupati Tapanuli Selatan Apresiasi ACT

“Rokok ilegal merek Manchester tanpa cukai pita sudah melanggar Pasal 54 Undang-undang no 39 tahun 2007 tentang menawarkan, menjual Rokok tanpa pita cukai berbunyi pidana penjaranya 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus di bayarkan,” tegasnya.

“Seandainya pihak yang terkait, bea cukai Batam mengenai Rokok Ilegal merek Manchester yang lagi sedang laris di pasaran Kota Batam mudah di berantas sebetulnya, jika bea cukai Batam atau pihak yang terkait menjalankan langkah-langkah tugasnya untuk melakukan dan mendatangi perusahaan untuk berantas dan menindak tegas Rokok Ilegal Manchester tersebut, sehingga di kemudian Rokok Ilegal merek Manchester tersebut, tidak beredar lagi di berbagai wilayah Kota Batam sekitarnya, Seterusnya jika Rokok Ilegal merek Manchester tersebut, masih beredar di pasaran itu arti tujuannya kuat dugaan pertanyaan ada apa, dan kemana saja Pihak yang terkait bea cukai atau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sanggup Menjalankan tugas fungsinya berantas mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester tersebut,” tegas ungkapnya.

IMG 20230126 WA0353

Minta Menteri Keuangan RI menyampaikan dan menginstruksikan kepada Kepala Bea Cukai Batam, agar segera melakukan tindakan tegas mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester tersebut, apa bila tetap di biarkan beredarnya maka efeknya merugikan negara, dimana kita ketahui sudah bertahun tahun selama ini, beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester tersebut, malah tetap aman dan kondusif tanpa adanya tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Bea Cukai Batam Atau pihak yang terkait manapun.

Laporan : Sulaeman Buulolo

Tags: