Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Digiring ke Polsek Bukit Raya

IMG 20221212 WA0406

REAKSIMEDIA.COM | Pekanbaru – Seorang Pria berinisial PB (21) terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta tersebut merupakan warga Jl. Siak Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH membenarkan bahwa seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan di Sel Polsek Bukit Raya, yang mana sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial NF (13) di rumah kontrakan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

“Pelaku awalnya diamankan keluarga korban lalu diserahkan kepada kita pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Pukul 16.00 Wib untuk diproses atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH saat dihubungi via selulernya, Senin, (12/12/2022).

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB yang mana awalnya pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahukan oleh saksi S (16) dan NA (15) yang mengatakan ada laki laki didalam kamar anak pelapor, kemudian pelapor langsung pulang kerumah dan mencari laki laki tersebut dan menemukanya sedang bersembunyi didalam lemari kamar kemudian pelapor diberitahukan oleh anaknya bahwa ianya sudah melakukan hubungan suami istri. Setelah mengamankan pelaku selanjutnya keluarga korban menyerahkan pelaku Ke Polsek Bukit Raya agar pelaku di proses hukum. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Silaturahmi ke GP Ansor Provinsi Riau, Irjen Iqbal : Sinergi untuk Masyarakat Riau

Tags: