REAKSIMEDIA.COM | Blora – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, W, (46) seorang warga kecamatan Jaken Kabupaten Pati Jawa Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.
W diamankan pada hari Selasa, (19/07/2022) saat berada di wilayah Jalan Raya Pati Blora turut desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH membeberkan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Japah. “Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (20/07/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah kecamatan Japah.
Dan akhirnya pada hari Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 wib Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka W di wilayah desa Kalinanas Japah setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di gulung dan dimasukan dalam sedotan Palstik warna bening dengan berat 0,84 gram.
– 1 (satu) buah handphone
– 1 (satu) potong celana warna hitam ada tulisan NEW FASHION.
– 1 (satu) unit sepeda motor warna merah tanpa No. Polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” beber Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kepada warga, Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.
“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: blora
-
Bappedalibagda Kabupaten Pinrang Rapat Evaluasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)
-
Kapolda Dampingi Gubernur Jawa Barat bersama Forkopimda Cek Gereja Katedral Kota Bandung
-
Operasi Zebra 2021: Polda Jateng Bagikan Masker dan Disinfektan di Sam Po Kong
-
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Kader Partai Golkar Banjarnegara, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
-
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Seleksi 20 Desa dan 19 Kelurahan Terbaik Tingkat Regional
-
Perpenca Beri Apresiasi Polres Jember, Sentuh Hati Disabilitas Dan ODGJ
-
BAZNAS Kabupaten Mukomuko Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Didesa Manjunto Jaya
-
Danlantamal IX Ajak Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat Melalui Program Kali Bersih
-
Presiden Jokowi Bertemu Gubernur Jenderal Papua Nugini
-
Kasus Pelaku Narkoba ABB Dan ESP masih dalam Kelengkapan Berkas Untuk P.21




