REAKSIMEDIA.COM | Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, keduanya mengaku berprofesi wartawan dalam melakukan aksinya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.
“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pemalang
-
Gus Halim: Kenang Gugurnya Pionir Transmigrasi dengan Semangat Kreativitas dan Inovasi Para Transmigran
-
Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan
-
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Prokes Ojek Online Sei Beduk Batam
-
Bupati Alfedri Pimpin Rapat Virtual Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Kabupaten Siak1
-
Bantu Perokonomian Petani di Papua, Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani
-
Seskoad Berinovasi Secara Kontinu Mengintegrasikan Teknologi Dengan Sistem Pembelajaran Hybrid
-
Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Bengkulu Andy Suhary SE MPd Reses di SP 1 Air Manjunto
-
Kementrans Perkuat Pembangunan Papua, Program Transmigrasi Patriot 2026 – 2029 Berbasis Dampak dan Kebutuhan Kawasan
-
Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell TA. 2021, Kabupaten Tapanuli Selatan.Diduga Berbau Korupsi dan Mark Up
-
Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju


