REAKSIMEDIA.COM | Mangoli Utara – Terkait keluhan masyarakat setempat, karena nelayan pencari telur ikan terbang kini beraksi lagi, beberapa waktu lalu sempat dilarang oleh masyarakat, sekarang giliran nelayan yang lain datang kembali.
Setelah ditelusuri ternyata surat izin yang dikantongi mereka ialah surat izin yang dikeluarkan oleh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tahun dikeluarkan surat izin tersebut ditahun 2018.
Tanggapan masyarakat terkait hal ini semakin meresahkan di desa-desa wilayah Kecamatan Mangoli Utara, hal ini merupakan salah satu tindakan yang bisa mengakibatkan kepunahan permanen dikarenakan target yang di ambil bukan ikannya tapi benihnya,” kata salah satu masyarakat setempat.
Kami berharap agar pihak-pihak yang berwewenang agar bisa mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kegiatan tersebut, karna ini sangat merugikan biota laut yang ada di wilayah ini,” tegas kata salah satu aktivis Mangoli Utara.
Saat di konfirmasi via WA oleh pak Camat Kecamatan Mangoli Utara menyampaikan yang mana hal tersebut saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Perikanan Kabupaten,” katanya dalam waktu dekat ini beliau akan turun secara langsung untuk meninjau ke lokasi yang dimaksudkan.
Laporan : Rizal
Tags: mangoli utara
-
DAMRI Hadir Layani Konektivitas KSPN Menuju Sirkuit Mandalika
-
Bantuan Sosial dari AAL Atasi Krisis Air di Gili Ketapang Probolinggo
-
Lepas Transmigran, Menko AHY Harap Lahir Pusat Ekonomi Baru
-
Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara
-
Kurangi Dampak PPKM Darurat Polda Jateng Gelontorkan Bansos 385.000 ton Beras
-
Presiden Jokowi akan Hadiri Sesi Retreat KTT APEC Serta Sejumlah Pertemuan Bilateral
-
Polres Tanggamus Bersama NU Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H
-
Kapolsek Cepiring Pimpin Pengamanan Haul Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifai
-
Danlanud Laksanakan Halal Bihalal Dengan Pengurus PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin
-
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Meninjau dan Menyerakan Bantuan Korban Banjir





