Pengusaha Bogor Protes Syarat Surat Dukungan Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Revitalisasi Sekolah di Dinas Pendidikan 

Oplus_131072

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Para pengusaha di Kabupaten Bogor dengan tegas menyampaikan keberatannya terhadap persyaratan surat dukungan dalam pelaksanaan tender (lelang) beberapa paket pekerjaan Revitalisasi sekolah SD dsn SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/26).

Para Pengusaha Bogor mengaku merasa dirugikan dengan syarat surat dukungan dalam proses pemilihan lelang, yang dinilai tidak transparan dan diduga direkayasa untuk memenangkan pengusaha tertentu.

Aliansi Pengusaha Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor, Samsi Akbar mengatakan bahwa penyampaian keberatan itu perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menilai bahwa setiap penyedia jasa memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan berusaha secara adil, terbuka, transparan, dan kompetitif,” kata Samsi Akbar.

Oleh karena itu, apabila terdapat peserta yang merasa dirugikan oleh proses evaluasi atau pelaksanaan tender, maka keluhan tersebut patut mendapat perhatian serius dari Pokja Pemilihan, ULP, dan seluruh pemangku kepentingan.

Lanjut Samsi menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Hanya saja, keberatan ini demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendorong agar setiap keberatan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Samsi.

Menurut Mantan Ketua PUI Kabupaten Bogor ini juga menyampaikan, transparansi merupakan kunci untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kredibilitas proses pengadaan.

“Kami juga mengajak ULP Kabupaten Bogor untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” terang Samsi.

Dengan begitu, lanjut Samsi, seluruh peserta tender memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Apabila dari hasil evaluasi internal atau pengawasan oleh instansi yang berwenang ditemukan adanya kekeliruan prosedur, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Semangat Merah Putih Berkobar di Persami Korps Kadet Republik Indonesia

Sebaliknya, apabila proses telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan yang komprehensif kepada para peserta juga penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami mengajak seluruh penyedia jasa untuk tetap mengedepankan cara-cara yang bermartabat dan sesuai koridor hukum dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui mekanisme sanggah, pengawasan APIP, maupun saluran pengaduan yang tersedia,” ujar Samsi.

Sebab, pengadaan yang bersih dan berintegritas merupakan kepentingan bersama demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Pengadaan yang adil bukan hanya melindungi penyedia jasa, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hasil pembangunan terbaik dari setiap rupiah uang negara,” imbuh Samsi Akbar.

Tags: