REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dalam jumpa pers (6/9/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019,” jelas Arief.
Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.
Dari hasil pemeriksaan klarifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.
Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun,” ungkap EK.
Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
HUT Agraria ke-61, Kementerian ATR/BPN dan Polri Siap Berantas Mafia Tanah
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Buka Upacara Sanggah Tangguh Pramuka Penegak & Pandega 2024
-
Korban Hanyut di Sungai Ciaruteun Kabupaten Bogor Masih Terus Dalam Pencarian
-
Turut Berbela Sungkawa, Satgas Yonif 126/KC Antarkan Duka ke Peristirahatan Terakhir
-
Ciptakan Harkambtibmas Menjelang Berbuka, Personil Satlantas Dan Sat Sabhara Polres Mukomuko Gelar Patroli
-
Bakamla RI Tertibkan Dermaga Liar Sepanjang Tanggul Pengamanan Pantai Jakarta
-
Sekda Muaro Jambi Bersama Wakapolres Muaro Jambi Rakor Penegakan Prokes Covid-19 di Kab. Muaro Jambi
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Petani Di Wilayah Binaan Dalam Merawat Tanaman Jagung
-
Polres Gelar Apel Kesiapan Menghadapi Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Pekalongan
-
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY

