REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dalam jumpa pers (6/9/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019,” jelas Arief.
Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.
Dari hasil pemeriksaan klarifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.
Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun,” ungkap EK.
Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Memeriahkan HPN 2022, PWI Jabar Gelar Lomba Challenge Video Konten Kreatif
-
Bupati Pinrang A.Irwan Hamid, S.Sos Menghadiri Pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Pinrang
-
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Kunjungi Pasar Langgur
-
Sehat dan Ceria, Satgas Yonif 715/Mtl Melayani Masyarakat Dengan Hati
-
Lewat Operasi Laut Terpadu Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal
-
Pererat Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil Gandusari Anjangsana ke Rumah Warga Binaannya
-
Jalin Silaturahmi Bersama Sesama Aparat Dan Masyarakat, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Yang Dikemas Dalam Latihan Menembak
-
Mulai Marak di Bulan Ramadhan, Polda Jateng Himbau Tinggalkan budaya Main Petasan dan Perang Sarung
-
Kepedulian Polres Tulang Bawang Dalam Pencegahan Penyebaran Covit 19 Saat Oprasi Krakatau Arus Balik Mudik 2021
-
Jika Diberi Amanah, Edwar Setiawan Siap Wujudkan “Satu Desa Satu Ambulans”


