REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” tegas Safrizal saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, Selasa (5/7/2022).
Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Pembangunan ini bakal terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif.
Safrizal menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Ini utamanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.
“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” terang Safrizal.
Di lain sisi, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN tersebut juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.
“Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN,” pungkas Safrizal.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Aur Tajungkang Harapkan Secepatnya Bantuan Pemko Bukittinggi
-
Sembari Komsos, Danramil 1710-04/Tembagapura Hadiri Acara Adat Bakar Batu Di Wilayah Binaan
-
Walikota Padang Sidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
-
Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Bareskrim
-
Ringankan Beban Duka Warga Anggota Satgas Yonif 144/JY Bantu Pemakaman di Perbatasan
-
Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, ini Pesan Kapolres Puncak Jaya
-
Ketua IPW Nilai Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa Richard Eliezer Memihak Suara Rakyat
-
Hadiri HUT Ke-45 KPR BTN, Menteri Basuki Ajak Perbankan Aktif Promosikan Program Perumahan Bersubsidi dan Jaga Kualitas
-
Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang dan Personil Bersama TNI dan Warga Binaan Akan Pantau Lokasi Rawan Tawuran

