REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB). Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.
“Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB,” kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara ‘Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa’ secara virtual, Kamis (23/6/2022).
Yusharto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.
“Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.
“Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, saat ini Indonesia sudah memasuki era penyiaran digital.
Menurutnya, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat lantaran memiliki kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di layar televisi. Dia mengungkapkan bantuan STB diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Dia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak sesuai kriteria.
Adapun kriteria penerima bantuan STB sebagai berikut: (1) Rumah tangga miskin, (2) Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial, (3) Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, (4) Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, (5) Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB
“Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya di kisaran Rp 200-300 ribu,” tuturnya.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Kominfo dalam pendataan penerima bantuan STB Televisi Digital.
Selain itu, Kemendagri akan membantu Kementerian Kominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. Proses verifikasi data penerima bantuan STB tersebut berlangsung dari 14 Juni hingga 3 Juli 2022.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
TP-PKK Air Manjunto Berbagi Takzil, Wujud Kepedulian Di Bulan Penuh Berkah
-
Hj. A. Sri Widiyati Irwan; Komitmen Bersama Bunda PAUD Mendukung Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Menyenangkan
-
Resahkan Masyarakat, Polda Kalbar Grebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kubu Raya
-
Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
-
Upacara HUT ke-81 TNI di Timika Berlangsung Khidmat
-
Bhabinkamtibmas Desa Mangunanlor Pantau Pendaftaran Calon Kepala Desa
-
Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis
-
Atlet PJB Polres Trenggalek Sumbang Medali Porprov Jatim
-
Polres Mukomuko Gelar Pembekalan Fungsi Teknis Binmas Kepada Bintara Remaja
-
Santy Eska, Ketua Yayasan Eska Indonesia Berharap Capaian Prestasi ini Bisa Jadi Inspirasi kaum ibu Indonesia



