REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh masih menyimpan satu obsesi di benaknya. Pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).
“Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” ujarnya di hadapan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajaran dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terkait SSO, lanjut Dirjen Zudan, metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama.
Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik “Semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK” ungkapnya.
Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.
“Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” kata Zudan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.
“Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” kata Dirjen Suryo Utomo.
Selain itu, Dirjen Suryo menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.
“Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK,” kata Suryo Utomo. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pelatihan VBSS Tahap VII Bakamla RI–UNODC Resmi Ditutup
-
Pangdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Yonif Raider 631/Antang Jelang Penugasan ke Papua Tengah
-
Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri
-
BPKPD Kota Sukabumi Gelar Forum Perangkat Daerah (FPD) Tahun 2026 Bertema Transformasi Ekonomi
-
Cari Nafkah Hingga Ruang Isolasi Covid-19, Ketua DPD RI Minta Nasib Pedagang Diperhatikan
-
Tinjau Dua Bendungan dan Daerah Irigasi di NTB, Menteri Basuki Berpesan Utamakan Aspek Kualitas, Estetika dan Lingkungan
-
Cegah Tindakan Korupsi, Kementerian PUPR Gelar Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas
-
Selamat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang “Agus Bagus Kade Kusimantara, SH., MH” Atas Penghargaan Gemilang Ajang Seven Media Asia Awards
-
Zelovva : Karya Perancang Busana Muda Berbakat yang Siap Menembus Pasar Paris
-
Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Situs Judi Online dan Judi Togel Online Dalam Satu Pekan





