REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh masih menyimpan satu obsesi di benaknya. Pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).
“Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik,” ujarnya di hadapan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajaran dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar’ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terkait SSO, lanjut Dirjen Zudan, metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama.
Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik “Semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK” ungkapnya.
Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.
“Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data,” kata Zudan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.
“Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak,” kata Dirjen Suryo Utomo.
Selain itu, Dirjen Suryo menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.
“Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK,” kata Suryo Utomo. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Divisi Humas Polri Gelar Forum Bakohumas : Perkuat Fungsi Kehumasan Jelang Pemilu 2024
-
Tim Itwasda Polda Sulsel Gelar Supervisi dan Sosialisasi Dumas Presisi di Polres Gowa
-
Sambut HUT RI Ke 76, PUK F.SPTSI-K.SPSI Simalingkar A Gelar Gotong Royong
-
Hadiri Barus Bersholawat untuk Indonesia, Wapres Tekankan Pentingnya Bersalawat
-
Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama
-
Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar pendampingan Psikologis Terhadap Tahanan Titipan
-
Bejat, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Duduk di Kelas 4 SD
-
Tim Div Humas Polri Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa
-
Beri Sentuhan Pembangunan, Anggota DPRD Mukomuko Aceng Zakaria Bangun Jalan Hotmix Melalui Dana Aspirasinya
-
Sinergitas TNI – Polri Ds Pasir Mukti Wilayah Hukum Polsek Citeureup Polres Bogor Melaksanakan Kegiatan Sambang dan Dialogis Beri Edukasi TPPO Warga Desa, Sekaligus Giat Operasi Mantab Brata Jelang Pemilu 2024 Yang Akan Datang

