REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Terdaftarnya seluruh bidang tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tak lain adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan hal ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi administrasi pertanahan.
“Permasalahan tanah memang tidak mudah. Kita harus melihat latar belakang, termasuk dasar hukum kita tidak boleh langgar dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan. Rasa keadilan untuk rakyat, juga untuk pemerintah, dan kepastian hukum,” ujar Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Dusun Gili Trawangan di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/08/2022).
Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus ini, yakni antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara. Dengan demikian, masyarakat dapat diakomodir untuk mengelola HPL milik pemerintah daerah. “Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur atau sekda (Sekretaris Daerah, red) untuk mendengarkan masyarakat,” tegasnya.
“Pemerintah daerah kita ajak bicara supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola. Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang justru _concern_ kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata,” tambah Hadi Tjahjanto.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan tanahnya. Dengan demikian penyelesaian yang paling damai, yaitu aset pemerintah tidak hilang, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya. “Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-Undang, tidak ada yang dilanggar,” pungkas Dirjen PSKP.
Turut hadir dalam audiensi ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Tags: jakarta
-
Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru
-
Program Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tentang Pembuatan Bak Air dan RTLH di Pulau Terluar Indonesia Yang Berbatasan dengan Timor Leste Sangat Dibutuhkan Masyarakat
-
Bakamla RI Pastikan Keamanan di Wilayah Kepulauan Riau melalui Operasi Udara Maritim
-
Dorong Kinerja Kades, Gus Halim : Harus Imbang Beban Kerja dan Kesejahteraan
-
Dandim 0428/MM Apresiasi Kejuaraan Bulutangkis PB TNI-POLRI Rangka HUT TNI ke 77 di Kecamatan Ipuh
-
Satgas Kizi TNI Konga XX-T Terima Kunjungan Deputy Force Commander Monusco
-
Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gram dalam Perkara Komoditi Emas
-
Resmikan Jalan Tol Cisumdawu, Presiden: Mempermudah Konektivitas ke Bandara Kertajati
-
Raih Penghargaan Dari PWI Jawa Timur, Wamen Viva Yoga: Menjadi Pelecut Untuk Meningkatkan Kinerja
-
Liga Santri Siap Digelar, Kadispenad : Kasad Kick Off Pada Pembukaan

