REAKSIMEDIA.COM | Batam – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/10/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Kepri
Tags: batam
-
Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian: Warisan Geologi Harus Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan
-
Kapolres Mukomuko Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Di Kajari Mukomuko
-
Kapolda Jawa Barat Apresiasi Pelaksanaan Unras Hari Buruh Berlangsung Aman Dan Tertib
-
Walikota, Yang di Wakili Wakil Walikota Arwin Siregar, Kukuhkan Kepengurusan FORKALA Padang Sidimpuan
-
Latgab TNI 2023 Akan Digelar, Tinjau Medan di Dabo Singkep
-
PT Perdana Grup Indonesia MoU bersama Paradigm Herbs Resources, Siap Edarkan Kopi dan Jus Aprica B17
-
Diduga Mayat Korban Hanyut Hampir Sebulan, Ditemukan Di Sungai Leuwi Taman Ciaruteun Udik Kabupaten Bogor
-
Kemendagri Tiga Tahun Berturut-turut Raih Kategori Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik
-
Mudahkan Pengguna Jalan Berbuka, Wakapolres Turun Langsung Bagi Takjil

