REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju…,” jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
“Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,” paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tukasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Dandim Tekankan Kehadiran TNI dapat Menjadi Solusi dalam Setiap Kesulitan Rakyat
-
Kemendagri Gelar Webinar Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan
-
Polsek Bontomarannu Amankan Kegiatan Vaksin Massal Di PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora)
-
Pemda Kabupaten Pinrang membangun kerja sama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bagikan Al-Kitab Untuk Masyarakat Distrik Makki
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Gelar Rakornas di Bali
-
AKP Zainal Arifin: Pelanggar Prokes akan Disanksi Tegas
-
Asrena Polri Kunjungi Menteri PANRB, Bahas Penguatan Kelembagaan Polri
-
Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas Yonif 126/Kala Cakti Berikan Sosialisasi Cara Menanam Dan Berkebun Cabai Di Perbatasan Papua
-
Pihak Kepolisian Selidiki Aksi Keribuatan Antar Dua Kelompok Pemuda di Ciomas