REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju…,” jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
“Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,” paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tukasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kolaborasi dengan Unpad, Kementerian Transmigrasi Dorong Industrialisasi Ubi Jalar di Kawasan Transmigrasi
-
Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan Ke Kejari Palembang
-
Mendagri Ungkap Penyebab Utama Kasus Korupsi Masih Sering Terjadi
-
Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pencuri Mesin Pompa Air dan DPO Pelaku Lainnya
-
Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan
-
Polres Mukomuko Perkuat Kolaborasi Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Cegah Karhutla
-
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama Warga Perbatasan Laksanakan Karya Bhakti
-
Beri Motivasi dan Moril Anggota, Pangdam I/BB Kunjungi Pos Satgas Perbantuan Pemda Kodim Maluku
-
Untuk Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa
-
Vaksinasi Malam Hari, Sasar Pekerja Warga Yang Sibuk Kerja Siang Hari



