REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi Utara
Dia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Dia mengatakan, kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.
Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.
Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.
“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.
Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kapolda Sumut Tinjau Pos PAM Simpang Dua Pematangsiantar
-
Jalur Ditutup Saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas: Polri Minta Maaf Ke Masyarakat Dan Wisatawan
-
Sinergi TNI – Polri Antara Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Warga Masyarakat Diwilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor Lakukan Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara Dan Tamtama Personel Kodim Triwulan III TA. 2024
-
Salurkan BLT DD Tahap ke 4 Tahun 2023, Pemdes Tanjung Alai “Bahagiakan” 21 KPM
-
Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan
-
Bupati Tapsel : BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Kades ke Masyarakatnya
-
Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Presiden: Masyarakat Papua Harus Kawal
-
Polri Peduli, Polsek Cepiring Gelar Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat
-
Wakil Bupati Parimo Imbau Empat DPO Teroris Poso Untuk Menyerahkan Diri Pada Aparat



