REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Pegandon melakukan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, Kamis (11/11/2021).
Kegiatan pemantauan dilakukan kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H bersama personel.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H, menyampaikan imbauan kepada mini market, alfamart, warung nasi goreng dan mie tieuw, kios kebab turki untuk tutup pada jam yang di tentukan.
“Para pedagang apabila masih menerima pembeli tidak delivery/take away dan menerima pembeli makan ditempat/dine in berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib.
“Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang melanggar.
Kapolsek mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Zainal Arifin.
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik.
Kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” pungkas Kapolsek Pegandon.

Sementara itu Khoirul Anam (35) pedagang nasi goreng yang berada di Kecamatan Gemuh mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti aturan yang diberikan pemerintah, untuk tepat waktu dalam membuka dan menutup daganya.
“Kami siap menutup dagangan dengan jam yang di tentukan oleh pemerintah, dan kami juga membungkus setiap pembelian pelanggan, kami tidak menerima pembelian makanan yang dimakan di tempat,” kata Anam. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
UPN Veteran Jatim Minta Dukungan LaNyalla untuk Pembukaan Fakultas Kedokteran dan Tambahan Beasiswa Bagi Mahasiswa
-
Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Presiden: Masyarakat Papua Harus Kawal
-
Ke Maluku Utara, Wamen Viva Yoga, Merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo untuk Membangun Kawasan Transmigrasi
-
Giat Sinergitas TNI – POLRI Wilayah Hukum Pilsek CSR Polres Bogor Dalam Rangka Menciptakan KAMTIBMAS Kondusif
-
Serahkan SK Plt. Dirjen Bangda, Mendagri Pesankan Soal Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
-
Perkuat Silaturahmi dan Koordinasi, Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat Dengan Pemerintah Kecamatan
-
Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Puluhan Reklame Langgar Aturan
-
Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya JPU Hadirkan Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 5.500 m²
-
Taruna Akademi Militer Dan Akademi Angkatan Laut Mempelajari Kepemimpinan Secara Nyata Di Yonif Raider 300/Bjw
-
TNI AU Makassar Anjangsana Peringati HUT ke-79 TNI AU

