DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penuntasan Masalah Sertifikat Tanah HGB di Mekarsari

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Paoji Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, angkat bicara terkait masalah pemalsuan sertifikat tanah Hak Guna Bangun (HGB) yang menyeret Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2019 silam.

Melalui pesan singkat Paoji mengatakan kepada REAKSIMEDIA, Rabu (16/6/2021), berharap dan mendorong permasalahan sertifikat tanah HGB di Desa Mekarsari agar segera bisa tuntas.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan segera berkordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Mekarsari dan Kecamatan Sagaranten, serta berkonsultasi dengan BPN Kabupaten Sukabumi, agar permasalahan tanah di desa tersebut bisa segera tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus pemalsuan dokumen tanah negara yang di perjual-belikan kepada pihak swasta PT. Kemilau Rezeki di Kampung Sindang RT. 03/02 Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten.

Sebab hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan masalah yaitu tanah tersebut tanah sampalan atau Tanah Kas Desa oleh BPN kabupaten Sukabumi.

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud menyatakan penyebabnya BPN lambat dalam pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. kemilau Rezeki.

Akibat di perjual-belikan kepada pihak swasta itu, menyeret JR yang menjabat Kepala Desa Mekarsari di vonis 7 bulan kurungan penjara pada tahun 2019 lalu .

Seharusnya persoalan ini sudah selesai dan harus segera dilaksanakan eksekusi oleh pihak BPN, yaitu mencabut dan membatalkan sertifikat HGB atas nama PT. Kemilau Rezeki, karena dalam proses nya, cacat Administrasi,” tegas Rozak.

Rozak memaparkan, BPN semesti nya sudah melakukan eksekusi, sebab dasar aturan nya sudah jelas berdasarkan surat kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No.Mo.SK.04.01/133-800/lll/2020 tanggal 11 Maret 2020, tentang petunjuk permohonan pembatalan 7 sertipikat HGB.

Baca juga:  1.326 Inovasi Disiapkan, Sukabumi Targetkan Pertahankan Predikat Kota Terinovatif 2026

Bila dilihat dari segi yuridis, sudah tidak ada lagi alasan BPN Kabupaten Sukabumi, seharusnya segera membatalkan sertifikat HGB itu di karenakan telah adanya bukti materil yang telah di inkrah, yaitu putusan pidana pemalsuan surat pelepadan Hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari, serta petunjuk dari Kementrian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat, sejak bulan Maret sampai Agustus 2020, namun sampai saat ini BPN kabupaten Sukabumi belum melakukan pembatalan,” terang nya.

“Kami mendesak BPN Kabupaten segera membatalkan sertifikat Sukabumi HGB atas nama PT. Kemilau Rezeki, karena dokumen palsu, sehingga menjerat Kepala Desa Mekarsari, maka BPN sebagai penerbit sertifikat harus bertanggung jawab Dimata hukum,” jelas Rozak.

Laporan : lelly

Tags: