REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa rencana pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan eksekusi resmi dari pengadilan. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya keresahan warga akibat informasi yang beredar mengenai berakhirnya masa pengelolaan lahan setelah 25 tahun.
“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI,” kata Subali SH saat memberikan keterangan kepada media di PTUN, Kamis (19/12).

Dua Isu Utama: Proses Hukum dan Desas-Desus Pengosongan
Subali menjelaskan, terdapat dua isu besar yang berkembang di tengah masyarakat:
1. Proses hukum sengketa lahan yang masih berjalan dan telah memiliki aturan serta tahapan yang jelas.
2. Desas-desus pengosongan lahan pada 31 Desember 2025, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan justru memperkeruh suasana.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada putusan eksekusi dari pengadilan, tidak ada pihak yang dapat melakukan pengosongan maupun mengambil alih lahan.
Status Tanah Dinilai Tidak Konsisten dan Menimbulkan Kejanggalan
Menurut Subali, lahan yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan tanah negara yang pernah diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada warga. Namun, belakangan muncul klaim baru dari Inkopal yang menerbitkan sertifikat pengelolaan, yang dinilai janggal dari sisi hukum pertanahan.
“Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Bukan hak yang diterbitkan untuk lembaga nonnegara seperti Inkopal. Ini yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Warga sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah secara administrasi, namun klaim baru tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang tanggal 31 Desember 2025.
Minta Menhan Turun Tangan Jadi Mediator
Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, Subali menilai mediasi merupakan langkah paling realistis. Ia berharap Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dapat turun langsung menjadi mediator antara warga dan Inkopal.
“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan turun sebagai mediator. Warga membutuhkan kepastian, bukan keresahan,” tegasnya.
BPN Diminta Objektif, Media Diminta Jaga Kondusivitas
Subali juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap objektif dengan membuka dokumen dan data terkait sengketa lahan demi kepentingan proses hukum.
Selain itu, ia mengajak media untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur isu.
“Kami berharap media dapat menyuarakan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tutupnya.
Tags: jakarta
-
Personil Pos Pengamanan Ops ‘Lilin 2022’ Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas
-
Rektor Unhan Tindaklanjuti Arahan Menhan Prabowo Wujudkan Fasilitas Air Bersih di Sumbawa
-
Dipimpin Kapolsek, 2 Maling Motor Dibekuk Polsek Sungai Rumbai
-
Agar Lebih Dekat Pada Masyarakat, Polsek Jasinga Kabupaten Bogor Ajak Warga Makan Bersama Dalam Program Jumat Berkah
-
Operasi Keselamatan Tinombala Berakhir, Tercatat Kecelakaan Lalu Lintas Naik 43 persen
-
Inflasi Melandai, Mendagri: Keberhasilan Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah
-
Kajari Muaro Jambi : Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61 Kita Siap Dukung Pemerintah Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut
-
Bakal Hadir Angkot Ber-AC di Kota Sukabumi
-
Pj.Bupati Pinrang Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Kabupaten Pinrang

