REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa rencana pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan eksekusi resmi dari pengadilan. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya keresahan warga akibat informasi yang beredar mengenai berakhirnya masa pengelolaan lahan setelah 25 tahun.
“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI,” kata Subali SH saat memberikan keterangan kepada media di PTUN, Kamis (19/12).

Dua Isu Utama: Proses Hukum dan Desas-Desus Pengosongan
Subali menjelaskan, terdapat dua isu besar yang berkembang di tengah masyarakat:
1. Proses hukum sengketa lahan yang masih berjalan dan telah memiliki aturan serta tahapan yang jelas.
2. Desas-desus pengosongan lahan pada 31 Desember 2025, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan justru memperkeruh suasana.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada putusan eksekusi dari pengadilan, tidak ada pihak yang dapat melakukan pengosongan maupun mengambil alih lahan.
Status Tanah Dinilai Tidak Konsisten dan Menimbulkan Kejanggalan
Menurut Subali, lahan yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan tanah negara yang pernah diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada warga. Namun, belakangan muncul klaim baru dari Inkopal yang menerbitkan sertifikat pengelolaan, yang dinilai janggal dari sisi hukum pertanahan.
“Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Bukan hak yang diterbitkan untuk lembaga nonnegara seperti Inkopal. Ini yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Warga sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah secara administrasi, namun klaim baru tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang tanggal 31 Desember 2025.
Minta Menhan Turun Tangan Jadi Mediator
Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, Subali menilai mediasi merupakan langkah paling realistis. Ia berharap Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dapat turun langsung menjadi mediator antara warga dan Inkopal.
“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan turun sebagai mediator. Warga membutuhkan kepastian, bukan keresahan,” tegasnya.
BPN Diminta Objektif, Media Diminta Jaga Kondusivitas
Subali juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap objektif dengan membuka dokumen dan data terkait sengketa lahan demi kepentingan proses hukum.
Selain itu, ia mengajak media untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur isu.
“Kami berharap media dapat menyuarakan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tutupnya.
Tags: jakarta
-
TTA KH Ahmad Sanusi Sediakan Layanan Pemeriksaan Genose
-
Secara MtM Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,23 Persen di Bulan September 2023
-
Pangdam I/BB Tutup UST Tingkat Kompi/Baterai Terintegrasi Kodam I/BB TA 2021
-
Isu Pegantian Kepala Sekolah SMPN 10 Mukomuko di Tepis Sekda
-
Bupati Tapsel Harap Pelatihan Pengolahan Kopi Bisa Tingkatkan Kualitas “Kopi Arabika Sipirok”
-
Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si; Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Telah diatur banyak Peraturan diharapkan dipergunakan untuk Kemakmuran Rakyat
-
Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi
-
Bersama Bhayangkari, Personel Polsek Pallangga Berbagi Takjil ke Pengendara
-
Kunjungi Polsek V Koto, Koramil 01 Mukomuko Kota Beri “Kejutan” di Moment Hari Bhayangkara ke 77
-
Menyongsong HUT ke-78 Bhayangkara, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Kesehatan di Kalsel


