REAKSIMEDIA.COM | Langsa Aceh – Komisi III DPRK Langsa bersama Tim Panitia Hibah Pemerintah Kota Langsa melakukan Kunjungan Lapangan ke Lokasi Hibah yang berada di Gampong Timbang Langsa. Pada tanggal 23 Desember 2021, karena di duga adanya terjadi tumpang tindih data dan transaksi jual beli rumah bantuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III, Anggota Komisi III DPRK, Ketua DPRK Langsa dan Wakil Ketua I DPRK Langsa.
Wakil Ketua I DPRK Langsa, Saifullah, SE, di dampingi Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa, Jefrry Sentana S Putra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/12/21) mengatakan bahwa pimpinan DPRK Langsa bersama Komisi III dan beberapa dinas terkait beberapa waktu yang lalu telah turun kelapangan, dan menemukan banyak rumah telah berpindah tangan dari pemilik awal kepada yang lain dengan cara di perjual belikan.
Kalau sesuai dengan data awal sebagaimana yang berhak menerima rumah bantuan tersebut, kami pada prinsipnya DPRK Langsa mendukung sepenuhnya untuk memberikan rumah tersebut bagi masyarakat miskin yang memenuhi spesifikasi dan berhak menerimanya secara gratis.
“Berdasarkan hasil data dari inspektorat jelas-jelas sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh dinas Sosial kepada DPRK, maka dari itu terjadi tumpang tindih data dan adanya transaksi jual beli rumah antara pemilik awal, serta sudah berpindah tangan kepemilik yang baru,” ungkapnya.
Lanjutnya ini Sesuai Surat Inspektorat Kota Langsa Nomor: 84/IKL-LHR/2021 Tanggal: 24 Desember 2021. Ada beberapa point yang di kutip dari surat tersebut yaitu:
Langsa 360/197/2020 Tanggal 24 Februari 2020. Gampong Tengoh dan Gampong Jawa merupakan kawasan rawan bencana banjir, namun belum didukung dengan keterangan yang menyatakan bahwa 103 orang warga Gampong Tengoh dan Gampong Jawa tersebut merupakan masyarakat yang terkena bencana alam.
Sebanyak 103 orang warga Gampong Tengoh dan Gampong Jawa Kecamatan Kota Kota Langsa tersebut merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan Keputusan Walikota Langsa Nomor 472.A/400/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Langsa Nomor 197/400/2020 tentang Penetapan masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kota Langsa Tahun 2020.
3. Sebanyak 13 orang sebagaimana tercantum pada lampiran I. Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Keputusan Walikota Langsa Nomor 354/400/2021 tentang Penetapan Masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kota Langsa Tahun 2021 tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP yang dilampirkan.
Seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 399 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa pihak yang dapat menerima hibah

Adalah perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
Disarankan kepada Walikota Langsa supaya memerintahkan Tim Hibah Tanah Milik Pemerintah Kota Langsa kepada perorangan masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tahun 2021 agar :
1. Melengkapi dukungan keterangan yang menyatakan bahwa 304 orang yang terdiri duri 201 orang warga Gampong Jawa (lampiran 1) dan 103 orang warga Gampong Tengoh dan Gampong Juwa (lampiran II)
tersebut merupakan masyarakat yang terkena bencana alam.
2. Mempertimbangkan kembali pemberian hibah kepada Sdri.
Syamsiah/nomor urut 140 (lampiran D) karena tidak termasuk dalam penetapan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Keputusan Walikota Langsa Nomor 354/400/2021 tentang Penetapan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dalam Kota Langsa Tahun 2021.
M. TUJUAN REVIU
Tujuan reviu oleh Inspektor Kota Langsa adalah untuk memberi
kinan tertutus (limited as mengenai data calon penerima hibah
milik Pemerintah Kota Langsa kepada perorangan masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Meneliti kembali kesesuaian data calon penerima hibah tanah milik
Pemerintah Kota Langsa tahun 2021, berdasarkan laporan reviu oleh inspektorat.
Wakil Ketua I DPRK Langsa Saifullah, SE, di dampingi Wakil Ketua Komisi III Jefrry Sentana S Putra, menegaskan ini menjadi PR kita bersama, agar bantuan rumah yang diberikan tepat sasaran, sesuai dengan pendataan awal, namun kami juga tidak menyalahkan yang membeli, tapi ada pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab melakukan jual beli aset yang notabene belum ada surat yang sah di mata hukum. Seperti rapat yg dilakukan dikomisi III, banyak temuan-temuan, kurang nya kontroling dari panitia Hibah tanah, yang dibentuk Walikota langsa.
Kemudian kedepan kita mengharapkan agar tidak terjadi kesalahan patal seperti ini,
Pada prinsip nya pimpinan DPRK dan Komisi III, tetap merekomendasi surat hibah aset tersebut, apalagi demi mayarakat yang terkena dampak dan tidak mampu, namun tetap mekanisme dijalankan dan penuhi syarat-syarat rekomendasi yg disampaikan inspektorat,” tegasnya.
“Agar kedepan tidak memunculkan maslah baru, DPRK tidak pernah menghambat dan mempersulit,hanya kita minta tuk melengkapi data-data yang kurang, jangan ada gugatan dikemudian hari,” tutup Wakil Ketua I DPRK Langsa.

Di samping itu Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa Jeffry Sentana mengatakan, ada empat isu terkait proses hibah tanah Pemko Langsa yang perlu dibahas dan dalam pembahasan pendalaman lebih lanjut diantaranya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang hibah, Reviu Inspektorat Langsa, Kesesuaian Penerima Hibah dan Pengaturan Pasca Hibah.
Pada Tahun 2020 Komisi III telah menyetujui pembangunan skala kawasan dan penataan daerah kumuh, Namun untuk penyerahan Aset kepada masyarakat masih dalam proses tahapan konsultasi dan koordinasi pada lembaga terkait untuk mendapat petunjuk lengkap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wakil Ketua Komisi III .
Laporan : Ibrahim
Tags: Langsa aceh
-
Penuh Kasih, Pasukan Ajusta Hangatkan Suasana ‘Camp Pengungsian’ Warga Kariu
-
Bersama Pengurus Bhayangkari Ranting, Personel Polsek Palllangga Berbagi Takjil ke Pengendara
-
Lapuanja Ikuti Kegiatan Bakti Kemenkumham Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Terbaik Kepada Sepuluh Anggota Polda Jateng
-
Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor Lewat Disertasi “Cerita dari Mesuji”, Paparkan Kondisi Polisi di Tengah Konflik
-
Tarekat Tajjul Khalwatiyah Gelar Idul Adha, 12 Personil Polsek Lakukan Pengamanan
-
SMSI Gelar Kegiatan Menuai Protes Awak Media Lubuk Linggau
-
Lagi, Polsek Percut Sei Tuan Amankan 4 Unit Mesin Judi
-
Gelaran Diskusi Wujud HMI Samarinda Dukung Perpindahan IKN
-
Gus Halim: Jangan Halangi Partisipasi Warga dalam Pembangunan Desa





