REAKSIMEDIA.COM | Batam – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang., Kamis (29/7/2021) pagi.
Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam, Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
Adapun peran calon penumpang Maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir, Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Dugaan Penganggaran Pemilu, Usin : Distributor Dan Ekspedisi Minyakkita Harus Dijadikan saksi Oleh Bawaslu
-
Jumat Curhat Tetap Melekat di Hati Masyarakat, Polres Bogor Siap Menerima Curhatan
-
Jadi Penguji Sidang, Mendagri Apresiasi Disertasi Hasto Kristiyanto
-
Gus Halim: Sumpah Pemuda Tonggak Solidaritas Baru
-
Perkuat Soliditas dan Bahas Situasi Kamtibmas Terkini, Kapolres Mukomuko Kunker di Kecamatan Teramang Jaya dan Pondok Suguh
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Covid Bersama Personil Polres Dan Polsek Bumi Ratu Nuban Bubarkan Hiburan Kuda Lumping
-
Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Selesaikan Perda tentang PBG
-
Wakil Bupati Pinrang Membuka langsung pelatihan Paskibraka
-
Dorong Percepatan Swasembada Gula, Menteri BUMN Erick Thohir: Libatkan Tebu Rakyat
-
Jelang Hari Ibu Ke 93, Dinas P2KB P3A Kabupaten Mukomuko Akan Gelar Bakti Sosial Dan Pelayanan KB

