Dua Orang Pengamen jadi Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

IMG 20230127 WA0541

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Dalam waktu dua hari 2 orang pengamen melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov dalam pers rilis, pada kamis 26 januari 2023.

Dua pelaku ini melakukan pencurian kendaraan bermotor yang pertama pada tanggal 3 januari 2023 di wilayah Kec. Sampang dan yang kedua tanggal 4 januari 2023 di wilayah Kec. Adipala, Kab. Cilacap.

Dua pelaku T, 44 th dan H .52 th dalam melakukan aksinya berpura pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar, lalu mereka berjalan kedaerah yang ada persawahan dan mencari sepeda motor yang terparkir dipinggir sawah yang diparkir oleh pemiliknya untuk aktifitas disawah dan pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan dengan menggunakan kunci leter T mereka merusak rumah kunci dan setelah sepeda menyala lalu dibawa kabur.

Dari aksi kedua pelaku ini saat melakukan aksinya di kec. Adipala pelaku H dapat ditangkap oleh unit reskrim polsek adipala atas info dari warga yang melihat ada 2 orang membawa gitar dan mendekati sepeda motor milik korban S namun pelaku T berhasil melarikan diri , selanjutnya pada tanggal 6 januari 2023 Sat reskrim polresta cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap T , dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku T dan H mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah Kec. Sampang dan Kec. Adipala.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Kapolres Cilacap Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi Tahun 2021

Tags: