REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Tim Sukses (Timses) pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko dari nomor urut 04 Edwar-Rulsan (EDRU) resmi menyerahkan berkas pelaporan dugaan pelanggaran pemilu atas penyalahgunaan lambang partai yang dilakukan oleh salah seorang masyarakat berinisial @FS di akun Facebooknya yang mendukung pasangan calon nomor urut 03 Sapuan Wasri.
Laporan tersebut diantar langsung Sekretaris Timses Pemenangan EDRU Irsyad yang didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mukomuko Eriyanto ke Bawaslu Mukomuko, Rabu (2,/10/24).
“Kami hari ini resmi memasukkan laporan ke Bawaslu Mukomuko terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung dari paslon 03, yang membuat postingan dan mencantumkan logo partai pengusung Edwar Ruslan,” ucap Irsyad .
Dilanjutkannya, ia berharap agar Bawaslu akan menindak lanjuti hal tersebut. Diduga yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis pasal 5 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan pasal 179 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, FS merupakan mantan kader partai Gerindra Mukomuko, mantan pengurus struktural yaitu pernah menjabat sebagai sekretaris partai.
“Secara pengurus inti DPC Gerindra Mukomuko FS ini tidak ada. Namun kemungkinan beliau masih kader dan terdaftat di sipol partai,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Mukomuko, Eri Yanto.
Masih disampaikan Eri, pihaknya partai Gerindra masih mengkaji secara internal partai perbuatan yang dilakukan FS.
“Perlu diketahui kami partai Gerindra mewajibkan memenangkan paslon yang kami dukung. Mengenai sanksi atau apa tindak lanjut partai, kami masih melakukan kajian dari internal,” pungkas Eri Yanto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo membenarkan Timses dari Paslon 04 telah resmi memasukan laporan atas dugaan adanya pelanggaran pemilu.
“Benar Tim Paslon 04 telah memasukan laporan resminya ke Bawaslu terkait dengan unggahan salah satu warga di media sosial, dan terkait dengan laporan dari Tim 04, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengkaji terlebih dahulu, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan meteriilnya, kalau terpenuhi syarat formil dan meteriilnya maka akan ada arah hukumnya, jika posisinya syarat formil dan materililnya belum terpenuhi maka akan kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu menyebutkan sampai saat ini baru Paslon 04 yang menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
“Sampai saat ini baru paslon 04 yang ada membuat laporan di Bawaslu, sedangkan laporan lainnya berasal dari sebagian masyarakat terkait “netralitas” pada Pemilukada tahun ini,” sebutnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Polsek Cepiring Bersama Elemen Masyarakat Bahu Membahu Bantu Korban Kebakaran
-
Polres Metro Tangerang Kota : Baksos PPKM Darurat Polsek Batu Ceper
-
Pilkades PAW Desa Sibongbong Tapanuli Selatan Diduga Sudah Dirancang Kasi Kecamatan Angkola Selatan, Untuk Memenangkan Salah Satu Calon Dianggap Cacat Hukum
-
Buruknya Jaringan di Falabisahaya, Ketua KNPI Beri Ultimatun Pada 4 Anggota DPRD Dapil 4
-
Bantuan DAK Program Sanitasi di Desa/Pekon Kaur Gading Diduga jadi Lahan Korupsi
-
Ketua KPK Sebut NU Wajib Didigdayakan untuk Kebangkitan Indonesia Baru Bebas Korupsi
-
Kemenparekraf Raih Peringkat 2 Terbaik dalam JDIHN Awards 2022
-
Denzibang1/Sintang Bersama Warga dan Jama’ah Surau Almu’minun Gotong Royong Bangun Tahfiz Qur’an dan Bahasa Arab Desa Mertiguna
-
Polres Mukomuko Raih 4 Penghargaan Satuan Kerja Dan Operator Terbaik Tahun 2021 Dari KPPN
-
Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Panic Buying Minyak Goreng di Pasaran

