Pilkades PAW Desa Sibongbong Tapanuli Selatan Diduga Sudah Dirancang Kasi Kecamatan Angkola Selatan, Untuk Memenangkan Salah Satu Calon Dianggap Cacat Hukum

REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa, Pragraf 8 penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Pada Pasal 42 diterangkan bahwa :

1. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus Pemilihan Kepala Desa antar waktu.

2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

3. Forum Musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 44 menyebutkan Pada Poin 3 yang isinya : Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah Internal BPD paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak rancangan peraturan desa diterima oleh BPD, kemudian pada Poin 5 menyatakan bahwa setiap pembahasan rancangan peraturan desa dilakukan Pencatatan Proses yang dituangkan dalam Notulen Musyawarah.

Asrul Saleh Harahap selaku Ketua BPD Desa Sibongbong, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan di dampingi Sekretaris BPD (Topan Rambe) dan Anggota BPD Iwan Syarif Nst Parmohonan Harahap, Rayani Dalimunthe dan Hajopan Hasibuan merasa heran atas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sibongbong pada malam hari Kamis 08 Juli 2021 pukul 08.00 Wib sampai selesai.

Keanehan itu terlihat, dimana Musyawarah Desa belum dilaksanakan dan begitu juga dengan Musyawaran Internal BPD juga belum selesai digelar, tiba tiba dilakukan Pilkades Antar Waktu.

Terungkapnya Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa ini, ketika pengurus BPD, melihat ada keramaian di lapanga Futsal Desa Sibongbong pada malam hari, dan saat pengurus BPD menanyakan kepada salah satu warga, ternyata sedang dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa

Padahal menurut Ketua BPD Desa Sibongbong, seharusnya Jadwal atau Agenda di malam hari ini adalah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Rencana Pemilihan Kepala Desa PAW, karena Ali Umri Siregar Kades Sibongbong telah meninggal Dunia, hal ini berdasarkan Pengumuman yang dibuat oleh Sahamid Tobing selaku Penitia Pemilihan Kepala Antar Waktu (PAW) tertanggal 08 Juli 2021, terang Asrul pada sejumlah Awak Media di Sibongbong.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari awal Proses atau Prosedur Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa Sibongbong, dimana Ketua dan Anggota BPD Desa Sibongbong, tidak mengetahui sama sekali, sehingga ada dugaan kuat PAW ini diduga telah dirancang atau direncanakan dengan bersekongkol kepada salah satu Calon Kepala Desa Sibongbong insial (MS) dengan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Angkola Selatan, yang saat ini menjabat sebagai PJs. Kepala Desa Sibongbong berinsial (SS).

Baca juga:  Erick Thohir: Penambahan RS Ekstensi Rujukan COVID-19 Bukti Kolaborasi dan Komitmen Solid Tekan Pandemi

Apalagi kecurigaan itu semakin jelas, karena Pemilihan Antar waktu (PAW ) Kepala Desa Sibongbong dilaksanakan dengan secara mendadak dan tidak diketahui Calon Kepala Desa yang lain, sehingga atas kejadian ini, sudah jelas melanggar Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,” terang Ketua BPD.

Astongam Harahap selaku Insan PERS yang juga warga Desa Sibongbong, mengatakan kalau Masyarakat Desa Sibongbong telah diremehkan oleh (SS) Kasi Pemerintahan Angkola Selatan, yang seakan-akan warga Sibongbong dianggapnya orang-orang bodoh dan tidak mengerti tentang Peraturan dan Prosedur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ), sehingga Pelaksanaan Pilkades dilakukan mendadak dan pada malam hari.

Karena dianggap merasa ada kecurigaan, lantas Astongam Harahap langsung menanyakan hal ini kepada Penjabat Sementara Kades Sibongbong (SS) kenapa Pilkades PAW harus  dilaksanakan pada malam hari, namun (SS) menjawab bahwa di tempat lain pun ada Pelaksanaan Pilkades di malam Hari.

Namun tidak hanya sampai disitu, Astongam Harahap kembali menanyakan kenapa Camat tidak hadir dalam pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Sibongbong, akhirnnya PJs Kepala Desa Sibongbong yang berinsial (SS) ini pun terdiam.

Diketahui Jumlah DPT Desa Sibongbong sekira 546, sementara yang yang ikut dalam pemilihan kurang lebih 357 suara, dari hasil pemilihan Calon Kades PAW Desa Sibongbong MARADONA SITOMPUL mendapat 214 suara dan MUSPA GANI HASIBUAN memperoleh sebanyak 136 suara, adapun Suara yang batal 5 suara, ujar Astongam Harahap.

Akhirnya wartawan REAKSIMEDIA mencari Camat Angkola Selatan Dody Kurniawan, SAP., MM di lapangan Futsal Desa Sibongbong pada malam itu, di lokasi pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, untuk meminta konfirmasi langsung, namun Camat Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, memang pada pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa saat itu tidak turut hadir.

Laporan : Samsul Bahri Hsb

Tags: