Dugaan Penganiayaan, Polsek Pondok Suguh Hantarkan Tersangka ke JPU Kejari Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Pondok Suguh Polres Mukomuko kembali melimpahkan perkara yang ditanganinya, kali ini kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (20/5/25) di desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, dengan tersangka M (57) warga Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menjalani persidangan.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK melalui Kapolsek Pondok Suguh IPTU Hendri Sastrawan S.Sos menyampaikan bahwa Polsek Pondok Suguh tetap malaksanakan penegakan hukum untuk di tengah kegiatan yang padat menyambut Hari Bhayangkara ke 79, namun tugas untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap berjalan.

“Kemarin, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota ke JPU Kejari Mukomuko,” sampainya.

Dilanjutkan Kapolsek bahwa tersangka M diringkus setelah korban yang didampingi keluarganya dan para saksi melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Pondok Suguh.

“Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/4/V/2025/SPKT/Polsek Pondok Suguh/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tanggal 21 Mei 2025, Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan tak menunggu waktu lama tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan Unit Reskrim, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, tersangka telah melanggar pasal 351 Jo 352 KUHP Tentang penganiayaan, tersangka dan Barang Bukti satu buah golok sepanjang 30 cm telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko,” jelas Kapolsek.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman tentang batas kebun dari tersangka dan korban, akibat tersulut emosi yang tak terkendali hingga akhirnya tersangka harus berhadapan dengan hukum.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Pondok Suguh menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas kepada masyarakat diwilayahnya untuk selalu mengedepankan aturan dan hukum yang berlaku atas permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.

Baca juga:  RUU Perubahan atas Undang-Undang Jalan Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

“Dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, cobalah berpikir jernih dan tenang, jangan mengedepankan ego dan emosi pribadi masing-masing untuk menyelesaikan permasalahannya, karena negara kita ada hukum dan peraturan yang berlaku, jika terjerat dengan hukum maka keluarga yang pasti akan terdampak akibat perbuatan kita, marilah kita jaga situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, kalau ada permasalahan segera konsultasikan dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa, ataupun bisa langsung datang ke Polsek untuk minta mediasi agar kita cari solusi dan jalan keluarnya, jangan takut untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi kepada Polri, karena sejatinya Polri adalah Untuk Masyarakat,” pungkas IPTU Hendri Sastrawan.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: