REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).
Bahtiar mengatakan, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.
“Bagaimana mendidik (masyarakat) menjadi pemilih yang cerdas? Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan oleh hanya penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya mengandalkan peran dari penyelenggara Pemilu.
“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu? Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira. Tidak terjadi masalah di lapangan, tidak terjadi konflik, atau hal-hal yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi.
“Kita menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung si penyelenggara (Pemilu). Dalam hal ini mendukung tugas-tugas penyelenggara, memantau bagaimana masyarakat bisa nanti berbondong-bondong ke TPS. Suasana kampanye juga riang gembira,” ujarnya.
Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Gelar Ops KRYD Gabungan Patroli Polsek Ciampea dan Instansi Terkait Incar Para Pelaku Tawuran, Jangan Coba Ganggu Kenyamanan Warga Masyarakat Polisi Akan Bertindak Tegas
-
Polres Kendal Gelar Latihan Menembak
-
Banjir Akibatkan 8 KK Warga Seram Bagian Barat Mengungsi
-
Pelaku Curat Berhasil Diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Bajeng Gowa
-
Babinsa Posramil 1714-06/ Tingginambut Berikan Bantuan Beras dan Logistik Kepada Salah Satu Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
-
Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: PSSI Dukung Hukuman Maksimal
-
Babinsa Koramil 1714-02/Ilu Laksanakan Komsos dan Bagikan Sembako
-
Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 Digelar di Mabes TNI
-
PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
-
Bupati Sosialisasikan SKB 4 Menteri ke Para Tenaga Pendidik Di Kabupaten Tapanuli Selatan


