REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).
Bahtiar mengatakan, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.
“Bagaimana mendidik (masyarakat) menjadi pemilih yang cerdas? Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan oleh hanya penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya mengandalkan peran dari penyelenggara Pemilu.
“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu? Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira. Tidak terjadi masalah di lapangan, tidak terjadi konflik, atau hal-hal yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi.
“Kita menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung si penyelenggara (Pemilu). Dalam hal ini mendukung tugas-tugas penyelenggara, memantau bagaimana masyarakat bisa nanti berbondong-bondong ke TPS. Suasana kampanye juga riang gembira,” ujarnya.
Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kinerja Gemilang Ops Ketupat 2026, Polres Gowa Jadi Terbaik di Jajaran Polda Sulsel
-
Dampingi Pendistribusian di Wilayah Binaan, ini yang Dilakukan Anggota Koramil Sananwetan
-
Lantik Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran
-
Produksi dan Edarkan Upal, Sepasang Suami Istri Asal Magelang Diringkus Tim Resmob Polres Temanggung
-
Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79 Tahun 2024
-
Kunker ke Maluku, Kepala BSKDN: Tingkatkan Peran OPD dan Libatkan Masyarakat dalam Inovasi
-
DP2KBP3A Kabupaten Pinrang; Langkah Nyata Menyelamatkan Masa Depan Anak Bangsa
-
Komitmen Berikan Yang Terbaik Untuk Masyarakat, Satgas TMMD ke 119 Kodim 0428/MM Terus Perkuat Pengerjaan Jalan Poros Desa Lubuk Talang
-
Terima Audiensi Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri, Wapres Minta NU Optimalkan Peran di Dalam dan Luar Negeri
-
Kapolda Jateng Gelar Sertijab Pejabat Utama Polda Jateng

