REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).
Bahtiar mengatakan, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.
“Bagaimana mendidik (masyarakat) menjadi pemilih yang cerdas? Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan oleh hanya penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya mengandalkan peran dari penyelenggara Pemilu.
“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu? Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira. Tidak terjadi masalah di lapangan, tidak terjadi konflik, atau hal-hal yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi.
“Kita menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung si penyelenggara (Pemilu). Dalam hal ini mendukung tugas-tugas penyelenggara, memantau bagaimana masyarakat bisa nanti berbondong-bondong ke TPS. Suasana kampanye juga riang gembira,” ujarnya.
Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pasca Penyerangan KST Papua, Pangdam XVIII/Kasuari : TNI Tak Mundur Selangkahpun Untuk Pertahankan NKRI
-
Wujudkan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Anjangsana Membuat Makanan Khas Tradisional
-
Kombes Pol Edy Sumardi Resmi Jabat Dirpamobvit Polda Banten
-
Peletakan Batu Pertama oleh Satgas Yonif Mekanis 203/AK Guna Pembuatan Monumen Kasih di Distrik Malagayneri
-
Terungkap, Tim Jatanras Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jalan Syech Yusuf
-
Seorang Pria di Temukan Meninggal Dunia di Pinggiran Jalan Raya Jasinga, Pihak Kepolisan Lakukan Gelar Olah TKP
-
Kapolda Jateng Turun Tangan Langsung Bagikan Sembako Pada tukang Andong, Tukang Bejak, PKL, Ojol, dan Sopir Angkutan di Demak
-
Danrem 012/TU Raih Penghargaan Program Ketahanan Pangan Nasional Terfavorit TNI AD
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bantu Masyarakat Renovasi Gereja
-
Alfi Kusuma Anggota TNI Atlet Taekwondo Meraih Medali Emas Sea Games 2025 Thailand

