REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak menghasilkan kesepakatan.
Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan MNCTV yang telah bekerja sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama bekerja, ia menjadi peserta Danapera yang iurannya berasal dari pekerja dan perusahaan.
Menurut Chandra, berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri berhak menerima seluruh manfaat Danapera. Namun, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang mencairkan iuran pekerja tiga bulan setelah berhenti bekerja, sedangkan manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru dibayarkan dua tahun kemudian.
Setelah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Disnaker, Chandra akhirnya menerima pencairan iuran pekerja. Namun, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum dibayarkan, meski mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, Chandra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (22/7/2026).
Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun tidak berpihak kepada pekerja.
“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum. Serikat pekerja berharap putusan PHI nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menghadapi persoalan serupa.
Tags: jakarta
-
Kolaborasi Indonesia – Tiongkok Fokus Benahi Manajemen dan Hilirisasi Padi di Salor, Merauke
-
Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat Mulai Pejabat Tinggi Hingga Adminsitrator
-
Ketua DPD RI Nilai Reformasi Sistem Kafala di Arab Saudi Masih Beratkan Posisi TKI
-
Polres Banjarnegara Gelar Pengamanan Preventif Pagi Hari
-
Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut
-
Kapolri: Buku ‘Bhayangkara Sejati Mengabdi tanpa henti’ Jadi Renungan Polri untuk Jadi Lebih Baik.
-
40 Truk Angkut Logistik Pemilu 2024, Dilepas Bupati Tapanuli Selatan Ke 15 Kecamatan
-
Pak Bhabin Desa Banjarwaru Polsek Ciawi Polres Bogor silaturahmi dengan Tomas, sampaikan pesan pesan kamtibmas
-
Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri
-
Presiden Cek Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tramo


