REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak menghasilkan kesepakatan.
Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan MNCTV yang telah bekerja sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama bekerja, ia menjadi peserta Danapera yang iurannya berasal dari pekerja dan perusahaan.
Menurut Chandra, berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri berhak menerima seluruh manfaat Danapera. Namun, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang mencairkan iuran pekerja tiga bulan setelah berhenti bekerja, sedangkan manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru dibayarkan dua tahun kemudian.
Setelah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Disnaker, Chandra akhirnya menerima pencairan iuran pekerja. Namun, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum dibayarkan, meski mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, Chandra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (22/7/2026).
Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun tidak berpihak kepada pekerja.
“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum. Serikat pekerja berharap putusan PHI nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menghadapi persoalan serupa.
Tags: jakarta
-
Sejak 2018 Telah Ajukan Permohonan,Sampai Sekarang Warga Dusun Sidodadi Belum Dapatkan Penerangan Dari PLN
-
Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
-
Perang Lawan Narkoba, Polres Mukomuko Tangkap 2 Pria
-
Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Pertikaian Anggota DPRD Humbahas Kekanak Kanakan,”Sebutnya.
-
Panen Jagung di Desa Pondok Panjang, Polsek V Koto Dukung Terwujudnya Swasembada Pangan Nasional
-
Pemcam Lupi Bersama Pendamping Desa Lakukan Konsolidasi Untuk Percepatan RKPDes dan Musdes APBDes 2023 Desa Ranah Karya
-
Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani
-
Sambut HUT RI Ke-80 Tahun 2025, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa Dan Mualaf
-
Silaturahmi dengan Para Senior PUPR, Menteri Basuki: Gotong Royong sebagai Kunci Sukses Bersama
-
Kemendagri Raih Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022



