REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Empat hari menjelang tutup tahun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para gubernur/bupati/wali kota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total 4 (empat) pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia” ujar Akmal.
Hingga saat ini, 19 Provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021. Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Dit Pamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Delegasi KTT G20, ini Caranya
-
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Gotong Royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Di Perbatasan
-
Menparekraf Siapkan Surat Edaran Peningkatan CHSE di Destinasi untuk Mitigasi Insiden
-
Jaga Ketahanan Pangan Anggota Satgas Bantu Warga Panen Padi Darat di Perbatasan
-
Mendagri: Indonesia Emas Bukan Hanya Sekadar Jargon dan Mimpi
-
Ketua IPW Nilai Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa Richard Eliezer Memihak Suara Rakyat
-
Gus Halim: Mereka yang Berjuang untuk Kemajuan Desa adalah Pahlawan Masa Kini
-
Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Kemendagri Pantau Penerapan Prokes di Pilkades Kabupaten Pakpak Bharat
-
Ketua DPD LASQI NJ H.Lukmanudin Ar Rasyid Terus Tancap Gas Membangun Seni Nuansa Islami Di Kabupaten Bogor





