Faahakhododo Gulo, Anggota DPRD Nias Selatan Yakin Bupati Nias Selatan Tidak Melindungi Kades Helefanikha

REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – Faahakhododo Gulo, Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3, mengatakan bahwa Bupati Nias Selatan tidak akan melindungi Kepala Desa Helefanikha, terkait dengan dugaan menelantarkan istri dan anaknya dan telah menikah tanpa persetujuan Istri pertama sesuai yang ramai dibicarakan di Media akhir-akhir ini, demikian disampaikan kepada Wartawan saat meminta tanggapannya melalui Telepon selular.

“Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena sebagai Kepala Desa semestinya dia menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, Istri pertamanya dapat mengajukan keberatan dan melaporkan suaminya kepada Kepolisian dan kepada Bupati Nias Selatan sebagai atasan Kepala Desa tersebut,” Ungkapnya.

Faahakhododo Gulo juga menjelaskan, jika memang terbukti, maka tidak menutup kemungkinan Kepala Desa Helefanikha tersebut dapat di berhentikan sebagai Kepala Desa, karena Bupati Nias Selatan pernah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pemilihan Kepala Desa pada tahun 2019 yang lalu, dimana calon Kepala Desa sudah membuat pernyataan bahwa tidak berpoligami selama menjadi Kepala Desa.

Pernikahan yang dilakukan oleh Rasali Ndruru pada tanggal 24 Juni 2021 tanpa persetujuan Istri Pertama patut diduga sebagai Poligami.

“Makanya saya percaya bahwa Bapak Bupati Nias Selatan tidak akan melindungi Kepala Desa Helefanikha tersebut, tindakan Kepala Desa Helefanikha telah mencoret nama baik Nias Selatan,” imbuhnya.

Ketika Wartawan melakukan konfimasi ke Kantor Dinas Dukcapil Nias Selatan, ternyata Rasali Ndruru masih tercatat sebagai Suami yang Sah DAMIARTI PUTRI WAHYU TAMPOKO, yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten PATI Jawa Tengah, dan diberkati di Gereja Jemaat Kristen Indonesia Tarbenakel pada tanggal 29 Agustus 2017.

Sementara itu, ketika ditanyakan wartawan, apakah telah terbit Akta Pernikahan dengan Istri yang baru dinikahi pada tanggal 24 Juni 2021, menurut penjelasan Dukcapil belum ada tercatat selain Nama Mega, hal ini disampaikan oleh Salah seorang staf Kantor Dukcapil Nias Selatan yang tidak mau disebut namanya (30/05/2021).

Baca juga:  Bakamla RI Gelar Rapat Evaluasi Penugasan Narahubung Bakamla RI Tahun 2023

Sementara Pengumuman catatan Sipil yang di bacakan oleh Camat Ulunoyo Baziduhu Halawa atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Nias Selatan, bahwa Perkawinan RASALI NDRURU dengan ROSMAWATI GIAWA telah diumumkan pada tanggal 14 Juni 2021 hari Senin, Dalam pembacaan Naskah pengumuman tersebut bahwa, RASALI NDURU umur 26 Tahun berstatus BELUM MENIKAH.

Kepala Desa Hilimaera, Fanotona Halawa mengatakan bahwa Rasali Ndruru yang menikah dengan warganya Rosmawati Giawa telah memberi keterangan palsu dengan mengatakan masih berstatus lajang atau belum menikah.

“Kami merasa tertipu selama ini, saya sering bertemu dengan Rasali Ndruru sebagai sesama Kepala Desa, kami kecewa dan hal ini, dan akan kami bicarakan kepada keluarga Mempelai wanita langkah apa yang akan ditempuh.

Selanjutnya Faahakhododo Gulo Anggota DPRD Nias Selatan meminta, jika benar Rasali Ndruru melakukan kebohongan atas status perkawinan, sebelum menikahi Rasomawati Giawa, wajib diproses secara hukum, jangan hal ini dibiarkan, sebagai Wakil Rakyat Faahakhododo Gulo menghimbau kepada Dinas Dukcapil Nias Selatan agar lebih berhati-hati dalam membuat Akta Nikah.

“Bupati Nias Selatan dapat memanggil orang-orang yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut mengingat RASALI NDRURU masih menjabat sebagai Kepala Desa,” pintanya.

Selain itu, Faahakhododo Gulo juga mendesak Pihak Kepolisian Polres Nias Selatan proaktif menindak lanjuti masalah ini, sebelum terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak,” tegasnya sambil mengakhiri pembicaraan dengan Awak Media.

Laporan : Ebenezer

Tags: