REAKSIMEDIA.COM | Sragen – Diberitakan mandek atau mangkrak 2 tahun, kasus persetubuhan anak di Sragen pun ramai di beritakan baik oleh sosial media ataupun media digital lainnya.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat menggelar doorstop bersama sejumlah awak media, mengatakan bahwa perkara ini tidak betul bila dianggap tidak berjalan atau mangkrak dibiarkan saja.
Faktanya, beberapa kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, sudah terbukti melakukan berbagai upaya, agar kasus tersebut segera dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian.
Kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
Kembali AKBP Piter menguraikan, bahwa minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut, menjadi kendala penyelesaikan perkara ini.
Bagaimana tidak, AKBP Piter mengatakan pada saat kejadian, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen sudah hampir satu bulan lamanya.
Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 lalu oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini.
Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu bukan menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini, untuk mencari perspektif lain atau untuk mendapatkan alat bukti lain yang belum di dapatkan.
Kecuali itu, Piter pun juga berkali kali mengucapkan permohonan doa agar perkara ini segera terungkap, meski ada berbagai kendala dalam penanganan perkaranya.
Adapun upaya Polres Sragen sebagaimana di sampaikan Piter, diantaranya telah memeriksa sejumlah 16 saksi.
“ Namun dari 16 saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim, “ Ujarnya.
“Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal, “
Untuk mengumpulkan bukti bukti dari perkara ini, pihak Kepolisian juga sudah melakukan upaya pengumpulan bukti bukti dintaranya berkoordinasi dengan instansi terkait, bukti bukti digital, konfensional.
“ Selama ini, Polres Sragen sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa
Surakarta pada tanggal 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi TW alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Sragen
Tags: sragen
-
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
Peringati Hari Ibu, TP PKK bersama Menteri PPPA & Organisasi Perempuan Ziarah ke TMP Kalibata
-
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
-
Tidak Hanya Kokoh, Satgas TMMD ke-125 Kodim 0428/MM Juga Percantik RTLH Agar Terlihat Nyaman & Estetika
-
Rayakan Natal dan Tahun Baru 2022, Wapres Minta Masyarakat Tebar Cinta Kasih dan Perdamaian
-
Ditemukan Warga Meninggal Didalam Mobil di Perbatasan Bengkulu Sumbar, Kapolsek Lubuk Pinang: Kematian Wajar, Tidak Ada Tanda Kekerasan
-
Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang
-
Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah
-
AKSI Gelar Press Conference Tanggapi Putusan Pengadilan Kasus Aria Bias vs Agnez Mo, Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
-
Karena Takut Kena Marah Orangtua, Pelajar Ini Nekat Merekayasa Jadi Korban Penculikan

