Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3 Agustus 2025).

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 339/Pid.sus/2025, yang sebelumnya sempat tertunda dua kali. JPU menilai tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fakta bahwa terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH, menilai bahwa tuntutan itu tidak adil. Ia menegaskan bahwa jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.

“Tuntutan ini sama saja menghancurkan kehidupan Fariz RM, bukan menyelamatkannya. Kalau memang ingin menyelamatkan korban narkotika, seharusnya dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa hanya fokus pada aspek penuntutan tanpa mempertimbangkan opsi rehabilitasi, yang menurutnya merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN yang menyebut bahwa korban narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi secara medis dan sosial.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025.

Baca juga:  Komisi VIII: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan dan Bentuk Ujaran Kebencian

Tags: