REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3 Agustus 2025).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 339/Pid.sus/2025, yang sebelumnya sempat tertunda dua kali. JPU menilai tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fakta bahwa terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH, menilai bahwa tuntutan itu tidak adil. Ia menegaskan bahwa jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.
“Tuntutan ini sama saja menghancurkan kehidupan Fariz RM, bukan menyelamatkannya. Kalau memang ingin menyelamatkan korban narkotika, seharusnya dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa hanya fokus pada aspek penuntutan tanpa mempertimbangkan opsi rehabilitasi, yang menurutnya merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN yang menyebut bahwa korban narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi secara medis dan sosial.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025.
Tags: jakarta
-
Kemendagri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Kompetisi dalam Membangun Inovasi di Daerah
-
Deteksi Dini dan Cegah Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Komsos Dengan Warga Binaan
-
Gandeng JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Harap Mudahkan Kades Kelola Dana Desa
-
Terima ILUNI, Wamen Viva Yoga: Kita Bangun SDM di Kawasan Transmigrasi Untuk Eskalasi Pertumbuhan Ekonomi
-
Kemendagri Hadiri Genius Science Expo 2022
-
Polresta Cilacap Berikan Bantuan Pada Korban Angin Puting Beliung di Kecamatan Bantarsari
-
Muh. Ali Jodding: KPU Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan 2024
-
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penusukan Terhadap Teman Sendiri
-
Hadiri Musrenbang RKPD di NTT, Kemendagri Minta Pemprov Perhatian terhadap Kondisi APBD
-
Cegah Penutupan Jalan oleh Masyarakat di Area Jalan yang Rusak, ini yang Dilakukan TRIPIKA Somba Opu

