REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3 Agustus 2025).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 339/Pid.sus/2025, yang sebelumnya sempat tertunda dua kali. JPU menilai tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fakta bahwa terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH, menilai bahwa tuntutan itu tidak adil. Ia menegaskan bahwa jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.
“Tuntutan ini sama saja menghancurkan kehidupan Fariz RM, bukan menyelamatkannya. Kalau memang ingin menyelamatkan korban narkotika, seharusnya dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa hanya fokus pada aspek penuntutan tanpa mempertimbangkan opsi rehabilitasi, yang menurutnya merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN yang menyebut bahwa korban narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi secara medis dan sosial.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025.
Tags: jakarta
-
Ribuan Penonton Hadiri Konser Iwan Fals di Poso ‘Dari Negeri Seribu Megalith untuk Ibu Pertiwi Tercinta’
-
Kapolda Banten Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri tahun 2021
-
Sebanyak 18 Orang Anggota Genk Motor Yang Akan Melakukan Aksi Tawuran Diamankan Polres Bogor
-
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan Mudik Lebaran Tahun 2023
-
Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Presiden Jokowi ke India
-
Permudah Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian PUPR Tandatangani Kontrak Payung e-Katalog Sektoral
-
Uu Ruzhanul Dorong 27 Daerah di Jabar Hadirkan Mal Pelayanan Publik
-
Terima Secretary of The CPC Fujian, Wapres Tekankan Kerjasama Harus Kedepankan Keberlanjutan Lingkungan dan Tenaga lokal
-
Datangi KPUD Jember, Ketua DPD RI Cek Kesiapan Pemilu 2024
-
Polres Gowa Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual



