REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3 Agustus 2025).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 339/Pid.sus/2025, yang sebelumnya sempat tertunda dua kali. JPU menilai tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta fakta bahwa terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH, menilai bahwa tuntutan itu tidak adil. Ia menegaskan bahwa jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.
“Tuntutan ini sama saja menghancurkan kehidupan Fariz RM, bukan menyelamatkannya. Kalau memang ingin menyelamatkan korban narkotika, seharusnya dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa hanya fokus pada aspek penuntutan tanpa mempertimbangkan opsi rehabilitasi, yang menurutnya merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN yang menyebut bahwa korban narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi secara medis dan sosial.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025.
Tags: jakarta
-
Kepala BNPT Ajak UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebarkan Moderasi Beragama pada Mahasiswa
-
Kemendagri Dorong PNS Miliki Rumah Layak Lewat Program Tapera
-
Pastikan Rencana Pembangunan Infrastruktur 2025, Pemdes Sinar Jaya Gelar Survey Lokasi
-
Bantu Pihak Gereja, Ini Yang Diperbuat Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ
-
Wapres Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ketua Komisi Fatwa MUI
-
Bantu Korban Erupsi Semeru, Gerakan Komunitas Pekerja Seni Serahkan Donasi Kepada Lazisnu Mukomuko
-
Lomba Renang Militer Yonif Raider 100/PS
-
Kapolri Sebut TNI-Polri Siap Fasilitasi Warga Yogyakarta Yang Ingin Percepat Vaksinasi Massal
-
Mendes Yandri Bakal Buka Serentak 1.000 Musdesus
-
Cegah Omicron, Polisi Diminta Perketat Prokes

