Galian Tanah Pondok Petir Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Izin dan Dugaan Komersialisasi Material

REAKSIMEDIA.COM | Depok – Aktivitas pengerukan tanah di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Setelah dua lokasi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, warga meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengerukan yang disebut menggunakan dalih cut and fill.

Pemeriksaan yang diminta warga tidak hanya menyangkut legalitas dan perizinan, tetapi juga kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, pengangkutan material tanah, hingga dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dua lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Bumi Mentari RT 002/RW 05 dan RT 003/RW 05, Kelurahan Pondok Petir.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan pada Selasa, 8 September 2026, setelah pengelola disebut tidak mengindahkan tiga kali surat teguran. Pemerintah menyatakan aktivitas tersebut belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan dan dinilai bermasalah dari aspek tata ruang maupun dampak lingkungan.

Penyegelan dilakukan dengan memasang PPNS Line sebagai tanda bahwa lokasi sedang dalam proses penanganan. Petugas juga mengingatkan agar garis tersebut tidak dirusak, dilepas, maupun dilintasi tanpa izin.

Warga Pertanyakan Dalih Cut and Fill

Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengerukan benar-benar merupakan pekerjaan cut and fill untuk pematangan lahan atau terdapat aktivitas lain berupa pengambilan dan pemanfaatan material tanah secara komersial.

Secara umum, cut and fill merupakan pekerjaan memotong atau mengurangi tanah pada bagian lahan yang lebih tinggi dan menimbunnya pada bagian yang lebih rendah untuk membentuk kontur sesuai kebutuhan pembangunan.

Namun, warga menduga material tanah hasil pengerukan diangkut keluar lokasi menggunakan truk-truk besar.

Karena itu, warga meminta instansi berwenang menelusuri secara objektif asal-usul material, volume tanah yang dikeruk, tujuan pengangkutan, pihak yang mengelola kegiatan, serta kemungkinan adanya transaksi atau kegiatan komersial atas material tersebut.

Dugaan mengenai penjualan material tanah hingga kini belum terbukti dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Dua Lokasi Proyek Menjadi Sorotan

Persoalan pengerukan tanah di Pondok Petir disebut tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi.

Berdasarkan keterangan Pemerintah Kelurahan Pondok Petir dan pemberitaan lokal, sedikitnya terdapat dua proyek yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya berada di lahan sekitar 2,3 hektare, sementara proyek lainnya memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan bersinggungan dengan kawasan Pamulang Town House.

Untuk proyek sekitar 2,3 hektare, Pemerintah Kelurahan Pondok Petir sebelumnya telah mempertemukan pihak proyek dengan warga RW 12.

Warga meminta sejumlah langkah pengamanan, termasuk pembangunan turap atau dinding penahan tanah guna mengantisipasi perubahan kontur dan potensi longsor.

Lurah Pondok Petir Rengga Nugraha Rojali mengatakan pihaknya juga telah meminta agar dibuat embung untuk mengantisipasi limpasan air saat hujan deras.

Menurutnya, warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan harus menjadi perhatian.

Untuk proyek tersebut, penghentian sementara juga dilakukan oleh ESDM Provinsi Jawa Barat pada 7 September 2026 sembari proses perizinan dilengkapi.

Sementara proyek sekitar 7.000 meter persegi bersinggungan dengan kawasan Pamulang Town House. Persoalan di lokasi tersebut antara lain berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan sekitar 283 meter persegi yang berada di dalam kawasan tembok perumahan.

Pengelola Klaim Perizinan Sedang Berproses

Di tengah sorotan masyarakat, pihak pengelola proyek memberikan klarifikasi.

Pengawas proyek, Mustofa, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses melalui sistem OSS dan kemudian melanjutkan proses perizinan melalui pemerintah daerah.

Menurutnya, proses perizinan masih berjalan setelah adanya pembinaan dari ESDM Provinsi Jawa Barat.

Pihak pengelola juga menyatakan telah melakukan penyiraman di area proyek untuk mengurangi debu yang ditimbulkan dari aktivitas pengerjaan lahan.

Ombudsman Soroti Dampak Lingkungan dan Keselamatan Sekolah

Kekhawatiran masyarakat turut mendapat perhatian Ombudsman RI.

Kepala Keasistenan Riksa IV Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, turut memantau proses penutupan dan penyegelan lokasi pada 8 September 2026.

Ombudsman menilai aktivitas galian tanah di wilayah Bojongsari berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan lingkungan, antara lain pencemaran udara akibat debu dari kendaraan dan aktivitas pengerukan.

Perubahan kontur tanah juga dinilai dapat memengaruhi kestabilan lereng dan struktur tanah serta meningkatkan risiko erosi, longsor dan banjir.

Baca juga:  Film Kuyang: Sekutu Iblis Yang Selalu Mengintai, Siap Tayang 7 Maret 2024

Selain itu, Ombudsman menyoroti potensi kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat serta berkurangnya fungsi daerah resapan air.

Perhatian khusus juga diarahkan terhadap SDN Pondok Petir 03.

Menurut Ombudsman, aktivitas pengerukan telah membentuk jurang atau cekungan yang berpotensi membahayakan bangunan sekolah apabila tidak segera dilakukan langkah mitigasi.

Debu dan Truk Berat Dikeluhkan Warga

Sebelum penyegelan dilakukan, masyarakat telah menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas proyek.

Keluhan tersebut antara lain debu, lalu lintas truk berat, kebisingan, kerusakan jalan hingga kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Warga Pamulang Town House juga sebelumnya mengeluhkan kendaraan truk yang keluar-masuk lokasi proyek sejak sekitar satu bulan sebelum penyegelan.

Mereka mempertanyakan tujuan pengerukan karena belum memperoleh informasi yang jelas mengenai peruntukan lahan maupun rencana pembangunan.

Perubahan kontur tanah juga menimbulkan kekhawatiran terhadap limpasan air hujan, erosi dan potensi longsor, khususnya pada area yang berbatasan langsung dengan permukiman.

Warga Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Warga berharap penyegelan tidak menjadi akhir dari penanganan persoalan.

Mereka meminta pemerintah bersama Ombudsman RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek, di antaranya:

1. Legalitas dan status perizinan masing-masing proyek;

2. Kesesuaian kegiatan dengan RTRW;

3. Dokumen lingkungan dan kajian dampaknya;

4. Site plan serta rencana akhir pemanfaatan lahan;

5. Volume dan asal-usul tanah yang dikeruk;

6. Tujuan pengangkutan material menggunakan truk;

7. Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan;

8. Dugaan transaksi atau komersialisasi material tanah;

9. Keamanan tebing dan perubahan kontur tanah;

10. Dampak terhadap drainase, daerah resapan, jalan dan permukiman; serta

11. Keselamatan SDN Pondok Petir 03.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan yang masuk kategori wajib izin tertentu atau terdapat transaksi komersial atas material hasil pengerukan, warga meminta instansi terkait melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan Galian Tanah Bukan Kali Pertama

Persoalan galian tanah di kawasan Pondok Petir bukan kali pertama menjadi perhatian publik.

Ombudsman sebelumnya pernah menangani laporan masyarakat terkait aktivitas tambang tanah merah ilegal di sekitar SDN Pondok Petir 03.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman menyatakan menemukan persoalan maladministrasi dalam aspek pengawasan dan penindakan yang dinilai menyebabkan aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung.

Munculnya kembali persoalan pengerukan tanah di kawasan yang sama kemudian menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat.

Warga berharap pengalaman sebelumnya tidak kembali terulang, ketika pengawasan baru dilakukan setelah aktivitas berlangsung dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah dan Ombudsman

Penyegelan dua lokasi pada 8 September 2026 menjadi langkah konkret pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas yang dinilai bermasalah.

Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban, mulai dari siapa pengelola sebenarnya, apa rencana akhir pemanfaatan lahan, bagaimana status seluruh perizinannya, hingga apakah material tanah hasil pengerukan benar-benar diangkut keluar lokasi.

Jika diangkut, warga juga meminta pemerintah menelusuri ke mana material tersebut dibawa dan apakah terdapat aktivitas komersial di balik pengangkutan tersebut.

Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan proses perizinan masih berjalan dan kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pekerjaan penataan atau perapihan lahan.

Dengan demikian, dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan modus cut and fill untuk mengambil dan menjual material tanah belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, data pengangkutan material, serta penelusuran instansi berwenang.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi teknis terkait dan Ombudsman RI agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyegelan semata.

Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga, perlindungan lingkungan, keamanan permukiman dan SDN Pondok Petir 03, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut.

Tags: