Gelar 31 Adegan, Polres Mukomuko Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar di Pantai Asmara

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satreskrim Polres Mukomuko menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar Endar Permana (16) warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Asmara / Pantai Kebun Jarak Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis (24/9/26) lalu.

Rekonstruksi digelar di 3 lokasi berbeda dengan total 31 adegan, dengan menghadirkan 1 tersangka dan 2 orang saksi dengan dikawal ketat personel Polres Mukomuko serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (12/10/26).

Dari pantauan di lapangan, adegan demi adegan diperagakan. Mulai dari awal mula korban menjemput pelaku untuk membeli Pil Samcodin dan tuak, mengonsumsi di kebun jarak, terjadi cekcok karena pelaku tersinggung ucapan korban, hingga aksi pencekikan, pemukulan dengan kayu, hingga pelaku menyeret korban dan membuangnya ke laut menggunakan motor Honda CRF milik korban.

Motor korban kemudian disembunyikan di kebun sawit wilayah Lunang Silaut, sedangkan handphone iPhone 11 milik korban dibuang di sekitar Jembatan Silaut.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha mengatakan rekonstruksi ini penting untuk membuat terang benderang rangkaian kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan dan barang bukti.

“Rekonstruksi hari ini kita gelar 31 adegan. Tujuannya untuk memperjelas konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, motif, serta alat bukti. Semua kita cocokkan agar berkas perkara lengkap dan tidak ada keraguan dalam persidangan nanti,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini sendiri berhasil diungkap Tim Macan Selagan Satreskrim Polres Mukomuko dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan. Terduga pelaku utama berinisial SY (23) warga Desa Ranah Karya berhasil diamankan beserta barang bukti motor Honda CRF, helm, pakaian, kayu, dan STNK.

Baca juga:  Akrab dan Penuh Kekeluargaan, Tradisi Sedekah Bumi Desa Tirta Makmur Sebagai Wujud Syukur Kepada Tuhan Semesta Alam

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Ini komitmen kami, setiap perkara yang meresahkan masyarakat akan kami respons cepat dengan tagline GERCEP Polres Mukomuko,” tutup Kasat.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: