REAKSIMEDIA.COM | Kota Tegal – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial N (31) warga Karawang Jawa Barat diamankan Polisi. Pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/7) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Kenanga, Kelurahan Mangkukusuman Kota Tegal.
Korban yang tengah berkunjung ketempat tunanganya itu mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. “Saat keluar, korban melihat pelaku dengan kondisi lampu sepeda motor sudah menyala,” ungkapnya.
Saat ditegur “Siapa kamu” oleh korban, sambung Kasat Reskrim, pelaku langsung berusaha melarikan diri dan dikejar oleh korban bersama warga sekitar.
“Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dipukuli oleh warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkap AKP Syuaib.
Kepada penyidik pelaku mengakui mencuri sepeda motor bersama temannya yang saat ini masih diburu oleh petugas kepolisian. Pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal,” imbuh Kasat Reskrim.
Barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan tiga buah kunci leter T ,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Tags: kota tegal
-
Polsek Bontomarannu Amankan Kegiatan Vaksin Massal di Kantor Camat
-
Dukung Kegiatan Pariwisata DPSP Borobudur, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA
-
Ajak Warga Binaan Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Laksanakan Mapping Wilayah dan Berikan Himbaun Kambtibmas
-
HUT Bhayangkara ke 78, Polres Mukomuko Gelar Doa Bersama Lintas Agama
-
Pemerintah Dinilai Tidak Cermat Antisipasi Permintaan APBN Jadi Jaminan KCJB
-
Soal Isu Pembubaran KPK, Presiden: Perlu Ada Evaluasi
-
Silaturahmi ke GP Ansor Provinsi Riau, Irjen Iqbal : Sinergi untuk Masyarakat Riau
-
33 Lansia di Purbalingga Batal Vaksin
-
Gelar Sosperda No.4/2012 Tentang Kesehatan, Parlin Sipahutar: Banyak Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kesehatan di Kota Medan
-
Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pinrang