REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan X. Kegiatan tersebut berlangsung dari 27 Juni hingga 2 Juli 2022 secara blended bertempat di Kampus BPSDM Kemendagri.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri menuturkan, Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan kepala daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat. Selain itu, melalui pembentukan produk hukum daerah akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat,” terang Dian, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis. Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam amanat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur hierarki Peraturan Perundang-undangan, dari UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maka dalam penyusunan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan (dengan) peraturan di atasnya atau dalam fiksi hukum disebut Lex superior derogat legi inferiori,” diingatkan Dian.
Di lain sisi, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter
-
Bantu Ekonomi Warga, Pemdes Tanjung Alai Salurkan BLT DD kepada 21 KPM
-
Atlet PJB Polres Trenggalek Sumbang Medali Porprov Jatim
-
Dari Target Sertipikasi Hampir 14 Ribu Bidang Tanah, 48 Persen Sudah Diselesaikan Kementerian Transmigrasi Menuju 100 Persen di Akhir Tahun
-
Antisipasi Kecelakaan di Jalan Tol, Kapolda Kerahkan Jajaran Lantas Edukasi Warga
-
Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Hibrida Palsu Merek ‘Syngenta’
-
Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi ASEAN, Menhub Nyatakan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua dan Tuan Rumah Pertemuan Tahun 2022
-
Pj.Walikota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1445 H.Di Gedung Adam Malik.
-
Kasi Propam Polres Kendal Periksa Senpi Inventaris Dinas Anggota Polres Kendal
-
Bencana Hidrometeorologi Basah Menerjang Kabupaten Barru





