REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan X. Kegiatan tersebut berlangsung dari 27 Juni hingga 2 Juli 2022 secara blended bertempat di Kampus BPSDM Kemendagri.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri menuturkan, Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan kepala daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat. Selain itu, melalui pembentukan produk hukum daerah akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat,” terang Dian, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis. Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam amanat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur hierarki Peraturan Perundang-undangan, dari UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maka dalam penyusunan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan (dengan) peraturan di atasnya atau dalam fiksi hukum disebut Lex superior derogat legi inferiori,” diingatkan Dian.
Di lain sisi, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
AP II akan Beri Pelayanan Terbaik Para Tamu KTT ke-42 ASEAN
-
Hasil Rekapitulasi Surat Suara Tingkat PPK Mulai Berdatangan, KPU Mukomuko: Pleno PPK di Kabupaten Mukomuko Insyaallah Lancar dan Tak Ada Kendala
-
Tujuh Warga Meninggal Dunia Akibat Longsor Tambang Emas di Solok Selatan
-
Kasal: Saya Serahkan Sang Merah Putih, Kibarkan di Lautan Nusantara
-
Sekda Pinrang A.Calo Kerrang Menerima Peserta Aksi Masyarakat Desa Samaenre
-
TNI Tegas Hadapi Perambah Hutan Ilegal
-
Kapuspen TNI Apresiasi Dedikasi Awak Media dalam Rangkaian HUT ke-80 TNI
-
Kemendagri Dorong Perbaikan Kualitas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemi
-
Buntut Akibat Penggunaan Kendaraan Dinas (RANDIS) Tak sesuai Peruntukan IRMANSYAH Akhirnya Kena Sanksi
-
Kodam I/BB Kirim PRCPB Bantu Penanganan Dampak Gempa 6 SR di Tapanuli Utara

