REAKSIMEDIA.COM | Medan – Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) IV Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kegiatan yang digelar di halaman Masjid Ar-Rahman Jalan Durung Gang Aspin Lingkungan 9, Kelurahan Sidorejo Medan Tembung, turut dihadiri perwakilan dari Dinas Dukcapil Kota Medan, Dinas Pendidikan serta masyarakat yang hadir dalam acara itu dan undangan lainnya Sabtu (8/6/24).
Dalam kesempatan itu, Dewan yang akrab disapa Bang Parlin, menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat yang hadir diacara itu untuk selalu membawa KTP ke mana saja. Karena, ada sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang tidak membawa KTP saat berpergian.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 111 Perda Nomor 03 Tahun 2021 yang berbunyi “Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 3, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50 ribu” jelasnya.
Dilanjutkannya, bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan adminduk yang paling penting dan harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. “Makanya harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang, sebab semua urusan disaat ini harus pakai KTP. Berobat gratis juga wajib bawa KTP. Urusan perbankan pakai KTP, ganti nomor ponsel juga pakai KTP, apalagi untuk menikah, wajib sekali menggunakan KTP, makanya di setiap sendi kehidupan kita tidak terlepas dari KTP, untuk yang sudah punya KTP, tolong dijaga baik-baik,” himbau Parlin.
Selain KTP, Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan para orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), dikarenakan KIA ini sangat dibutuhkan anak-anak ketika memasuki dunia pendidikan dan melanjutkan jenjang pendidikannya.
“KIA dibutuhkan untuk data pokok pendidikan (Dapodik) yang muaranya untuk pendataan siswa yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program KIP atau PIP”, ungkapnya.
Parlin menyebutkan bahwa semangat dari lahirnya Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya sekaligus terciptanya masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.
“Kebetulan waktu itu saya Ketua Pansus Perda ini, jadi saat pembahasan Perda ini, kami bersepakat tidak ada aturan yang memberatkan masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan Parlin, bahwa Adminduk merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
“Kita berharap kepada seluruh aparatur pemerintah dari tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, janganlah sesekali mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, dan Adminduk lainnya, mudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya,” tegas Wakil Rakyat ini.
Ditegaskannya, setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Administrasi Adminduk ini pasti ada solusinya. “Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Misalnya, untuk pengurusan akte kelahiran. Anak tersebut tidak lahir di klinik atau rumah sakit, sehingga tidak ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Maka si orangtua anak tersebut bisa membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai,” ucapnya.
Parlin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan dan membuat akte kematian bagi setiap anggota keluarga yang meninggal dunia. “Paling lama 30 hari setelah meninggal, wajib diurus akte kematiannya. Untuk apa? Supaya data kependudukannya dihapus dari database kependudukan, sebab Akte kematian tersebut banyak sekali kegunaannya misalnya, ketika orangtua kita telah meninggal dan punya tabungan di Bank, untuk mengambil tabungan itu, maka ahli waris wajib membawa akte kematian, jadi dimohon masyarakat dapat memahami betapa pentingnya mengurus dan memiliki Adminduk ini (KK, KTP, Akte Kematian, KIA dan Adminduk lainnya ) untuk memudahkan urusan kehidupan kita sehari-hari,” harapnya.
Dilanjutkannya, dengan dihapusnya data kependudukan anggota keluarga yang meninggal tersebut, maka namanya tidak akan masuk lagi dalam data pemilih pada Pemilu. “Ini sering kali terjadi. Setiap Pemilu, ada saja nama orang yang sudah meninggal masih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” tutup Anggota DPRD Medan Parlindungan SH MH.
Seperti biasa, diujung acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH menyempatkan diri menampung “Curhatan” warga yang hadir dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta memberikan “buah tangan” kepada warga dipandu Haris Ricardo Sipahutar yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: medan
-
Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
-
Kementerian ATR/BPN Imbau Partisipasi Masyarakat dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadat
-
Sesuatu Keberadaan Tidak Diakui, Membuat Masyarakat Menjadi Bingung
-
Bhabinkamtibmas Samata Memberikan Himbauan Kepada Peserta Vaksin
-
Cegah PMK di Demak, Aparat Gabungan Tingkatkan Pengawasan Lalulintas Hewan
-
Disdik Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Ibu, Gelar Berbagai Kegiatan
-
Anto Baret yang Akrab di Sapa Presiden di Kelompok Penyanyi Jalanan Indonesia dan Iwan Fals Rayakan HUT KPJ ke-41
-
Gelar Sosialisasi Pertashop di Sumbar, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda
-
Segera Booster Vaksinasi COVID-19 untuk Kurangi Risiko Kematian
-
Dalam Mewujudkan Kebersamaan Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Pos Arso Membantu Pengecatan Menara Lonceng Gereja