Gelar Sosperda No 5/2015 di Jalan Pertiwi Medan Tembung, Parlindungan SH MH: Eksekutif & Legislatif Bersinergi Dalam Mengentaskan Kemiskinan

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH tatkala melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Kelurahan Bantan, Medan Tembung Minggu (28/4/24).

Lebih lanjut Dewan yang akrab disapa Bang Parlin ini mengatakan bahwa DPRD dan Pemko Medan serius dalam menanggulangi kemiskinan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan diwilayah itu.

” Diantara program-program Pemko Medan yang telah diluncurkan itu mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pangan, rumah layak huni dan kesempatan berusaha. Program ini dibuat agar masyarakat memanfaatkannya. Jangan sampai program yang telah diluncurkan tersebut disia-siakan,” sebut politisi partai Demokrat ini.

“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa pada bidang kesehatan Pemko Medan pada 1 Desember 2022 telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” ungkapnya.

Untuk memperkuat program tersebut, lanjutnya, DPRD bersama Pemko Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan, sehingga warga Medan telah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan dasar kesehatan, cukup bawa KK & KTP ke rumah sakit yang bekerja sama dengan Program UHC, maka warga akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” paparnya.

Pada bidang pendidikan, tersebut, Pemko Medan memberikan bantuan pendidikan kepada warga tidak mampu melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin).

“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp 450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” sebut Dewan asal Dapil 3 ini.

Bahkan, Parlin menyebutkan bahwa pada tahun 2024 Pemko Medan mengalokasikan anggaran pendidikan bagi anak putus sekolah. “Artinya, anak yang pendidikannya putus atau tidak sekolah lagi karena ketiadaan biaya, akan di sekolah-kan lagi. Dan telah terdata sekitar 1.537 orang,” ungkapnya.

Pada bidang sosial, ada namanya bantuan Lansia tunggal. “Pada tahun 2023 dialokasikan anggaran untuk 1.500 Lansia. Dan tahun 2024 ini ditambah menjadi 2.000 orang lansia, semua program ini menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot bersama DPRD melalui kolaborasi dalam mengalokasikan anggarannya untuk warga Kota yang kurang mampu,” ulasnya.

Baca juga:  Menkes Apresiasi Penangkapan Pembunuh dr. Mawar

Parlin juga mengatakan, “Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” jelasnya.

Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Diakhir acara yang dipandu Ir. Haris Ricardo Sipahutar, seperti biasa Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH mempersilahkan masyarakat yang hadir untuk “curhat” kepadanya, salah satunya warga bermarga boru Siregar penduduk Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, yang mengajukan pertanyaan seputar berobat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ke rumah sakit dan juga menanyakan jenis penyakit apa yang bisa dikaper pada program UHC tersebut.

Hal senada juga dikatakan salah seorang warga mengaku bermarga Situmorang penduduk Jalan Pertiwi Baru Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Dipertanyakannya, apakah program UHC bakal dihapus jika pemimpinnya berganti.

Kemudian seluruh masyarakat yang hadir mendoakan Parlindungan sekeluarga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan ibadah haji yang akan berangkat tanggal 6 Juni 2024 mendatang melalui embarkasi Medan melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.

Acara tersebut ditutup dengan sesi Foto Bersama dan tak lupa Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH memberikan “buah tangan” kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan itu.

Juga hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Lurah Bantan, Dinas Koperasi, UKM & Perindag, RSU Dr Pirngadi Medan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan para undangan lainnya.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: