REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Delapan provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Pasalnya, saat ini dasar hukum berdirinya 8 provinsi tersebut masih didasarkan pada Undang-Undang Sementara tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu pembaruan untuk memberikan kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komite I DPRD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Keputusan tersebut turut disetujui oleh perwakilan anggota DPR dari 9 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang hadir langsung dalam Raker tersebut menegaskan, atas nama pemerintah prinsipnya menyetujui pembahasan RUU 8 provinsi dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan RUU 8 provinsi tersebut.
“Dengan kesungguhan melalui diskusi yang panjang mencurahkan pikiran, menyita waktu, sehingga akhirnya terdapat kesepakatan 8 RUU provinsi yang selanjutnya dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna,” katanya.

Mendagri menjelaskan, dengan disepakatinya 8 RUU ini akan memperkuat prinsip otonomi daerah ke depan. Di samping itu, 8 RUU ini akan menjadi pijakan yang pasti terhadap produk hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia menambahkan, khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, serta adat dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik wisatawan dunia.
“Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita berharap agar tradisi, budaya, dan adat tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Pemerintah prinsip setuju dan selanjutnya kami mohon dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Tuntas, 6 Item Pekerjaan Fisik Tahap I Desa Pauh Terenja Rampung Dikerjakan
-
02 Paslon Nomor Urut 2 Sudirman Bungi Birokrat Putra Kelahiran Pinrang Wakafkan Diri Dampingi Irwan Hamid Membangun Pinrang 5 Tahun Ke Kedepan
-
Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba
-
Dua Wanita Diduga Dianiaya, Satu Meninggal dan Satu Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Perubahan APBD 2025 dan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh
-
Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra
-
Tim Current Audit Itjenad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma
-
Sinergitas Bhabinkamtibmas Polsek Kandangserang bersama Warga Perbaiki Jalan Desa
-
Lindungi Kelestarian lingkungan, Kodim 0428/MM Bersama Pemkab dan Polres Mukomuko Lakukan Penanaman Mangrove Serentak
-
Pantau Karhutla, Satbrimob Polda Jambi Bersama Instansi Terkait Patroli Kawasan Konservasi Gajah di Tebo



