Gelar Sosperda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Sidorame Timur, Parlindungan Tegas Minta RS Tidak Tolak Pasien

IMG 20231029 WA0012

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap disaat Anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan SH MH disaat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke X Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Jalan Permai Gang Mesjid Lingkungan 15 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Medan, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Parlin dengan tegas meminta Pemerintah Kota Medan menegur dan memberikan sanksi berat terhadap seluruh rumah sakit khususnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan apabila terbukti menolak pasien dengan berbagai alasan terutama kamar penuh.

“Kita tegas dalam hal kesehatan. Maka dari itu, saya memimta Pemko Medan dan BPJS Kesehatan memberikan teguran dan sanksi berat bagi rumah sakit di Kota Medan terutama yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dikarenakan menolak pasien berdalih kamar penuh dan lainnya. Karena perbuatan ini tidak bisa dibiarkan sebab bisa berdampak ke lainnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini menjelaskan bahwa dilaksanakannya Sosperda tentang kesehatan bertujuan agar masyarakat dapat teredukasi dan supaya mengerti tentang masalah kesehatan yang dianggap paling utama dan sangat berharga.

“Kesehatan adalah segalanya dan yang paling utama, kalau kita sakit maka harta yang kita miliki tidak akan ada artinya walaupun kita banyak memiliki harta atau kekayaan, maka dari itu mari menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat, pola hidup teratur serta olahraga yang rutin,” sebut Parlin dihadapan warga yang hadir.

IMG 20231029 WA0014 scaled

Politisi Partai Demokrat ini juga berharap melalui kegiatan ini agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal sebagaimana yang sudah diatur di dalam Perda No. 04 Tahun 2012 Tentang Kesehatan.

“Nah, meskipun sudah diatur di dalam Perda, namun wajib bagi kita tetap menjaga kebersihan lingkungan. Jangan buang sampah sembarangan dan terapkan pola hidup sehat, ” pintanya.

Disamping itu, Parlin juga berharap kepada pihak Pemko Medan agar lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya. “Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya. Jangan sampai muncul isu ataupun statement yang membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat, kemudian ada oknum digiring ke sana sini. Intinya berikan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat ke pelayanan kesehatan, sebab Pemko Medan telah meluncurkan program kesehatan yang diberi nama UHC (Universal Health Coverage) untuk masyarakat Kota Medan.

“Cukup bawa KTP ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan maka akan dilayani,” terangnya. Seraya mengingatkan, agar kartu identitas diri KTP dan KK harus benar-benar terjaga dengan rapi karena UHC sudah mewajibkannya. “Ingat jangan sampai hilang,” ingatnya.

Dia menyarankan supaya masyarakat mengurus BPJS Kesehatan dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan diri mulai sekarang untuk terdaftar sebagai peserta BPJS,” sebutnya.

Baca juga:  Sinergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Lakukan Sambang Warga Binaan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO

Dalam kesempatan itu, Parlin juga menjelaskan bahwa Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

“Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M. Lokot Nasution yang hadir menghimbau dan meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat agar selalu berkoordinasi dan mengingatkan Pemko Medan untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Berikan kemudahan-kemudahan supaya masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Jangan sampai ada keluhan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan hanya bagi orang-orang tertentu, saya tidak mau dengar hal semacam itu,” pinta Lokot.

IMG 20231029 WA0016 scaled

Dia juga mengapresiasi program UHC yang diluncurkan Pemko Medan dengan tujuan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Meski warga sudah mendapatkan perobatan gratis, tapi warga juga harus mendapat pelayanan yang humanis pula dari pihak Rumah Sakit,” pungkas Lokot.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan buah tangan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan sesi foto bersama.

Adapun pemandu acara tersebut dibawakan Haris Ricardo Sipahutar, yang dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan di Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.
Sebelum acara dimulai terlebih dahulu dibacakan doa yang dipimpin ustadz Deni Kurniawan.

Juga hadir pada acara tersebut, Koordinator Kota Medan PKH Dinas Sosial Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Perjuangan, perwakilan Lurah Sidorame Timur, perwakilan RSU Pirngadi Medan dan UPT Puskesmas Sentosa Dinas Kesehatan Kota Medan serta tokoh masyarakat dan lainnya.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: